Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pajak Hotel Dan Restoran
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
161
155
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pajak Hotel Dan Restoran
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
20
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1997
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
05-10-1998
Subjek
PAJAK - HOTEL DAN RESTORAN - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1997
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1997Pd3525020.pdf
Abstrak Peraturan : 1997absPd3525020.pdf
Penandatangan
SOEWARSO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 161 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi Pokok:
Keberatan dan banding merupakan prosedur yang dapat diikuti oleh wajib pajak dalam mengajukan penolakan atau keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lainnya (SKPDN). Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu maksimal 3 bulan sejak menerima keputusan tersebut. Jika Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam waktu 3 bulan setelah menerima keputusan keberatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa pengajuan banding tidak akan menunda kewajiban membayar pajak. Jika keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dengan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk maksimal 24 bulan.
Dalam hal kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tidak dipenuhi, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah bunga sebesar 2% per bulan. Jika terdapat data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Prosedur keberatan dan banding ini penting untuk memastikan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk menolak keputusan yang dianggap tidak sesuai atau tidak benar. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat melindungi hak-haknya dan memastikan bahwa pajak yang terutang dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberatan dan banding merupakan prosedur yang dapat diikuti oleh wajib pajak dalam mengajukan penolakan atau keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lainnya (SKPDN). Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu maksimal 3 bulan sejak menerima keputusan tersebut. Jika Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam waktu 3 bulan setelah menerima keputusan keberatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa pengajuan banding tidak akan menunda kewajiban membayar pajak. Jika keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dengan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk maksimal 24 bulan.
Dalam hal kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tidak dipenuhi, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah bunga sebesar 2% per bulan. Jika terdapat data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Prosedur keberatan dan banding ini penting untuk memastikan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk menolak keputusan yang dianggap tidak sesuai atau tidak benar. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat melindungi hak-haknya dan memastikan bahwa pajak yang terutang dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ABSTRAK
PAJAK - HOTEL DAN RESTORAN - KEUANGAN DAERAH
1997
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 20, LD Kabupaten Gresik 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - HOTEL DAN RESTORAN - KEUANGAN DAERAH
1997
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 20, LD Kabupaten Gresik 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 1997 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pajak Hotel Dan Restoran. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].