081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pajak Hotel Dan Restoran
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        161       155
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pajak Hotel Dan Restoran
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
20
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1997
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
05-10-1998
Subjek
PAJAK - HOTEL DAN RESTORAN - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1997
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   1997Pd3525020.pdf
Abstrak Peraturan :   1997absPd3525020.pdf
Penandatangan
SOEWARSO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 161 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi Pokok:

Keberatan dan banding merupakan prosedur yang dapat diikuti oleh wajib pajak dalam mengajukan penolakan atau keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kendaraan Bermotor Tambahan (SKPDKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lainnya (SKPDN). Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu maksimal 3 bulan sejak menerima keputusan tersebut. Jika Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam waktu 3 bulan setelah menerima keputusan keberatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa pengajuan banding tidak akan menunda kewajiban membayar pajak. Jika keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dengan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk maksimal 24 bulan.

Dalam hal kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tidak dipenuhi, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah bunga sebesar 2% per bulan. Jika terdapat data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

Prosedur keberatan dan banding ini penting untuk memastikan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk menolak keputusan yang dianggap tidak sesuai atau tidak benar. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, wajib pajak dapat melindungi hak-haknya dan memastikan bahwa pajak yang terutang dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  
ABSTRAK

PAJAK - HOTEL DAN RESTORAN - KEUANGAN DAERAH

1997

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 20, LD Kabupaten Gresik 1997

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pajak Hotel Dan Restoran

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui intensifikasi Pendapatan Daerah, termasuk intensifikasi pendapatan dan Pajak Hotel dan restoran. Pajak Hotel dan Restoran menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah. Oleh karena itu, diperlukan suatu Peraturan Daerah yang mengatur ketentuan pemungutan Pajak Hotel dan Restoran guna meningkatkan penertiban serta pemasukan pajak tersebut.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Surabaya Nomor Perda / 7 DPRD.II / 74 ini mengatur tentang Pajak Pembangunan yang mencakup ketentuan pajak untuk rumah makan dan atau minum yang dapat digolongkan sebagai Rumah Makan yang dikenai Pajak Hotel dan restoran. Peraturan ini juga menyediakan mekanisme untuk membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar serta mengurangi atau menghapuskan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak. Selain itu, peraturan ini mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan pajak pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Surabaya.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 1998
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

PAJAK - HOTEL DAN RESTORAN - KEUANGAN DAERAH

1997

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 20, LD Kabupaten Gresik 1997

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pajak Hotel Dan Restoran

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui intensifikasi Pendapatan Daerah, termasuk intensifikasi pendapatan dan Pajak Hotel dan restoran. Pajak Hotel dan Restoran menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah. Oleh karena itu, diperlukan suatu Peraturan Daerah yang mengatur ketentuan pemungutan Pajak Hotel dan Restoran guna meningkatkan penertiban serta pemasukan pajak tersebut.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Surabaya Nomor Perda / 7 DPRD.II / 74 ini mengatur tentang Pajak Pembangunan yang mencakup ketentuan pajak untuk rumah makan dan atau minum yang dapat digolongkan sebagai Rumah Makan yang dikenai Pajak Hotel dan restoran. Peraturan ini juga menyediakan mekanisme untuk membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar serta mengurangi atau menghapuskan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan wajib pajak. Selain itu, peraturan ini mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan pajak pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Surabaya.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 1998
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
  
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 1997 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pajak Hotel Dan Restoran. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].