Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
176
165
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
14
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2003
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-09-2003
Subjek
PAJAK - REKLAME - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2003
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2003Pd3525014.pdf
Abstrak Peraturan : 2003absPd3525014.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 176 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang prosedur keberatan dan banding terkait dengan pajak daerah. Dalam konteks ini, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan pajak yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat. Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan harus dilakukan dalam waktu maksimal 3 bulan sejak tanggal keputusan diterima oleh wajib pajak. Jika Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan setelah permohonan keberatan diajukan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
Selain keberatan, wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat. Permohonan banding harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan Surat Keputusan tersebut. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Jika keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan. Namun, jika terdapat kekurangan pajak yang terungkap setelah proses keberatan atau banding, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Dengan demikian, prosedur keberatan dan banding terkait dengan pajak daerah memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak agar keputusan pajak yang diterbitkan dapat dipertimbangkan secara adil dan transparan. Selain itu, prosedur ini juga memberikan kepastian hukum terkait dengan pembayaran pajak dan penyelesaian sengketa pajak.
Selain keberatan, wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat. Permohonan banding harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan Surat Keputusan tersebut. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Jika keberatan atau banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan. Namun, jika terdapat kekurangan pajak yang terungkap setelah proses keberatan atau banding, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Dengan demikian, prosedur keberatan dan banding terkait dengan pajak daerah memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak agar keputusan pajak yang diterbitkan dapat dipertimbangkan secara adil dan transparan. Selain itu, prosedur ini juga memberikan kepastian hukum terkait dengan pembayaran pajak dan penyelesaian sengketa pajak.
ABSTRAK
PAJAK - REKLAME - KEUANGAN DAERAH
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - REKLAME - KEUANGAN DAERAH
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].