Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
162
143
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
15
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2003
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-09-2003
Subjek
PAJAK - HIBURAN - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2003
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2003Pd3525015.pdf
Abstrak Peraturan : 2003absPd3525015.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 162 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang prosedur keberatan terhadap ketetapan pajak daerah. Dalam konteks ini, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak yang diterima, namun ada prosedur yang harus diikuti agar keberatan tersebut dapat dipertimbangkan.
Pertama, wajib pajak harus menyampaikan keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keberatan yang diajukan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertimbangkan secara hukum. Selain itu, wajib pajak juga harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak yang diterima.
Kedua, permohonan keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal penerimaan ketetapan pajak. Namun, jika wajib pajak tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut karena alasan diluar kekuasaannya, maka hal tersebut harus dapat dibuktikan.
Ketiga, keberatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan tidak akan dianggap sebagai surat keberatan dan tidak akan dipertimbangkan. Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan bahwa keberatan yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, pengajuan keberatan tidak akan menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak tetap harus memenuhi kewajibannya meskipun sedang mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak.
Kelima, Bupati atau Pejabat harus memberikan keputusan atas permohonan keberatan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan keberatan diterima. Jika dalam waktu tersebut tidak ada keputusan yang diberikan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
Dengan demikian, prosedur keberatan terhadap ketetapan pajak daerah memiliki tahapan-tahapan yang harus diikuti dengan cermat agar keberatan yang diajukan dapat dipertimbangkan secara hukum dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun fiskus.
Pertama, wajib pajak harus menyampaikan keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keberatan yang diajukan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertimbangkan secara hukum. Selain itu, wajib pajak juga harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak yang diterima.
Kedua, permohonan keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal penerimaan ketetapan pajak. Namun, jika wajib pajak tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut karena alasan diluar kekuasaannya, maka hal tersebut harus dapat dibuktikan.
Ketiga, keberatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan tidak akan dianggap sebagai surat keberatan dan tidak akan dipertimbangkan. Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan bahwa keberatan yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, pengajuan keberatan tidak akan menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak tetap harus memenuhi kewajibannya meskipun sedang mengajukan keberatan terhadap ketetapan pajak.
Kelima, Bupati atau Pejabat harus memberikan keputusan atas permohonan keberatan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan keberatan diterima. Jika dalam waktu tersebut tidak ada keputusan yang diberikan, maka permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
Dengan demikian, prosedur keberatan terhadap ketetapan pajak daerah memiliki tahapan-tahapan yang harus diikuti dengan cermat agar keberatan yang diajukan dapat dipertimbangkan secara hukum dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun fiskus.
ABSTRAK
PAJAK - HIBURAN - KEUANGAN DAERAH
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 15, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - HIBURAN - KEUANGAN DAERAH
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 15, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].