Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
160
166
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
27
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1998
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-03-1999
Subjek
PAJAK - HIBURAN - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1998
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1998Pd3525027.pdf
Abstrak Peraturan : 1998absPd3525027.pdf
Penandatangan
SOEWARSO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 160 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang peraturan pajak daerah terkait dengan hiburan dan pertunjukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. Pajak hiburan dikenakan pada berbagai jenis kegiatan hiburan seperti pertunjukkan, kesenian, musik, dan lain sebagainya. Besarnya tarif pajak yang harus dibayarkan oleh penyelenggara hiburan berbeda-beda tergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
Pajak hiburan dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak, yaitu jumlah pembayaran atau biaya yang seharusnya dibayarkan untuk menikmati hiburan tersebut. Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan telah ditetapkan dalam peraturan daerah, seperti untuk pertunjukkan musik dan tari sebesar 20%, karaoke 25%, dan bilyard 25%. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk pertunjukkan dan keramaian umum yang menggunakan sarana film di bioskop, di mana tarif pajaknya berbeda-beda tergantung pada golongan bioskop dan jenis film yang diputar.
Selain besarnya tarif pajak, peraturan daerah juga mengatur mengenai wilayah pemungutan pajak, masa pajak, serta prosedur pengajuan keberatan dan banding terkait dengan pembayaran pajak. Wajib pajak diharuskan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menandatanganinya. Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah dengan menyebutkan nama, alamat, masa pajak, besarnya kelebihan pembayaran pajak, dan alasan yang jelas.
Dalam hal terdapat keputusan keberatan atau banding yang dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak dengan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan. Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dilakukan dalam waktu tertentu setelah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPDLB) agar tidak terjadi penundaan yang berkepanjangan.
Pajak hiburan dihitung berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak, yaitu jumlah pembayaran atau biaya yang seharusnya dibayarkan untuk menikmati hiburan tersebut. Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan telah ditetapkan dalam peraturan daerah, seperti untuk pertunjukkan musik dan tari sebesar 20%, karaoke 25%, dan bilyard 25%. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk pertunjukkan dan keramaian umum yang menggunakan sarana film di bioskop, di mana tarif pajaknya berbeda-beda tergantung pada golongan bioskop dan jenis film yang diputar.
Selain besarnya tarif pajak, peraturan daerah juga mengatur mengenai wilayah pemungutan pajak, masa pajak, serta prosedur pengajuan keberatan dan banding terkait dengan pembayaran pajak. Wajib pajak diharuskan untuk mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menandatanganinya. Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah dengan menyebutkan nama, alamat, masa pajak, besarnya kelebihan pembayaran pajak, dan alasan yang jelas.
Dalam hal terdapat keputusan keberatan atau banding yang dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada wajib pajak dengan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan. Proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus dilakukan dalam waktu tertentu setelah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPDLB) agar tidak terjadi penundaan yang berkepanjangan.
ABSTRAK
PAJAK - HIBURAN - KEUANGAN DAERAH
1998
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 27, LD Kabupaten Gresik 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PAJAK - HIBURAN - KEUANGAN DAERAH
1998
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 27, LD Kabupaten Gresik 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 27 Tahun 1998 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].