Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Pelayanan Ketenagakerjaan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
130
77
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Pelayanan Ketenagakerjaan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
14
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2005
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
12-12-2005
Subjek
RETRIBUSI - IJIN PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2005
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2005Pd3525014.pdf
Abstrak Peraturan : 2005absPd3525014.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 130 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari peraturan daerah Kabupaten Gresik tentang perubahan atas retribusi ijin pelayanan ketenagakerjaan mencakup beberapa hal penting. Pertama, definisi-daerah, Bupati, dan Pemerintah Daerah yang memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan retribusi. Kedua, pengelompokan retribusi menjadi jasa umum, jasa usaha, dan perijinan tertentu, dengan penjelasan masing-masing. Ketiga, definisi badan, tenaga kerja, dan tenaga kerja Indonesia untuk memperjelas subjek dan objek retribusi. Keempat, penjelasan mengenai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berperan dalam penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Selain itu, peraturan juga mencakup ketentuan-ketentuan teknis terkait biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan atau badan yang terkait dengan tenaga kerja. Misalnya, biaya ijin kerja malam wanita, biaya pendaftaran perjanjian kerja bersama, biaya pendaftaran penyelenggaraan, dan biaya ijin penyelenggaraan pelatihan ketrampilan tenaga kerja. Semua biaya ini diatur sesuai dengan klasifikasi perusahaan kecil, sedang, atau besar.
Dengan demikian, peraturan daerah ini memberikan landasan hukum yang jelas dan terperinci terkait dengan retribusi dan biaya-biaya terkait tenaga kerja di Kabupaten Gresik. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi perusahaan, badan, dan tenaga kerja dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peraturan juga mencakup ketentuan-ketentuan teknis terkait biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan atau badan yang terkait dengan tenaga kerja. Misalnya, biaya ijin kerja malam wanita, biaya pendaftaran perjanjian kerja bersama, biaya pendaftaran penyelenggaraan, dan biaya ijin penyelenggaraan pelatihan ketrampilan tenaga kerja. Semua biaya ini diatur sesuai dengan klasifikasi perusahaan kecil, sedang, atau besar.
Dengan demikian, peraturan daerah ini memberikan landasan hukum yang jelas dan terperinci terkait dengan retribusi dan biaya-biaya terkait tenaga kerja di Kabupaten Gresik. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi perusahaan, badan, dan tenaga kerja dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ABSTRAK
RETRIBUSI - IJIN PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - IJIN PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2005 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Pelayanan Ketenagakerjaan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].