Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Pelayanan Ketenagakerjaan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
151
94
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Pelayanan Ketenagakerjaan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2002
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
28-09-2002
Subjek
RETRIBUSI - IJIN PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2002
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2002Pd3525008.pdf
Abstrak Peraturan : 2002absPd3525008.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 151 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 08 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Ketenagakerjaan mencakup beberapa hal penting. Pertama, tujuan pembentukan retribusi ini adalah untuk mengantisipasi situasi dan kondisi serta perkembangan sosial ekonomi di masa depan agar pelayanan bidang ketenagakerjaan tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan jelas. Kedua, retribusi ini diperlukan untuk pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dari Pemerintah Daerah terhadap pelayanan ketenagakerjaan.
Selain itu, materi pokok juga mencakup wilayah pemungutan retribusi, di mana retribusi ini dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan bidang ketenagakerjaan diberikan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai masa berlaku izin, di mana masa berlaku izin dan perpanjangan ijin pelayanan ketenagakerjaan ditetapkan dalam tabel yang terlampir dalam peraturan daerah ini. Pendaftaran ulang harus dilakukan sebelum jatuh tempo ijin berakhir.
Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai tata cara perubahan jenis dan pengembangan usaha dalam bidang ketenagakerjaan yang harus diperbaharui dengan mengajukan permohonan ijin kepada Bupati. Selain itu, terdapat juga referensi kepada undang-undang terkait seperti Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah terkait latihan kerja dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
Dengan demikian, Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas dalam mengatur retribusi izin pelayanan ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik, serta menegaskan pentingnya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dari Pemerintah Daerah untuk memastikan pelayanan bidang ketenagakerjaan dapat terus memenuhi kebutuhan masyarakat secara transparan dan efektif.
Selain itu, materi pokok juga mencakup wilayah pemungutan retribusi, di mana retribusi ini dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan bidang ketenagakerjaan diberikan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai masa berlaku izin, di mana masa berlaku izin dan perpanjangan ijin pelayanan ketenagakerjaan ditetapkan dalam tabel yang terlampir dalam peraturan daerah ini. Pendaftaran ulang harus dilakukan sebelum jatuh tempo ijin berakhir.
Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai tata cara perubahan jenis dan pengembangan usaha dalam bidang ketenagakerjaan yang harus diperbaharui dengan mengajukan permohonan ijin kepada Bupati. Selain itu, terdapat juga referensi kepada undang-undang terkait seperti Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah terkait latihan kerja dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
Dengan demikian, Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas dalam mengatur retribusi izin pelayanan ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik, serta menegaskan pentingnya pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dari Pemerintah Daerah untuk memastikan pelayanan bidang ketenagakerjaan dapat terus memenuhi kebutuhan masyarakat secara transparan dan efektif.
ABSTRAK
RETRIBUSI - IJIN PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - IJIN PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2002 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Pelayanan Ketenagakerjaan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].