Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 2 Tahun 1991 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
110
85
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 2 Tahun 1991 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
2
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1991
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
14-08-1991
Subjek
DPRD - KEDUDUKAN KEUANGAN - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1991
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1991Pd3525002.pdf
Abstrak Peraturan : 1991absPd3525002.pdf
Penandatangan
DJUHANSAH
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 110 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi Pokok:
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 2 Tahun 1991 mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. Dalam peraturan ini, terdapat beberapa pasal yang menetapkan besarnya uang kehormatan, tunjangan komisi, uang paket, dan biaya perjalanan dinas bagi para pejabat DPRD.
Pasal 4 mengatur besarnya uang kehormatan bagi Ketua sebesar Rp. 200.000,00 per bulan per orang, sedangkan untuk Wakil Ketua sebesar Rp. 175.000,00 per bulan per orang. Sementara itu, Pasal 5 menetapkan besarnya tunjangan komisi bagi Ketua Komisi, Wakil Ketua Komisi, dan Sekretaris Komisi.
Selain itu, Pasal 6 mengatur besarnya uang paket bagi Pimpinan dan Anggota DPRD II sebesar Rp. 112.500,00 per bulan per orang. Bagi Anggota DPRD II yang menghadiri rapat dan bertempat tinggal di luar Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik, dapat dibayarkan uang penginapan sebesar Rp. 17.500,00 per hari per orang.
Pasal 7 mengatur biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD II yang mengadakan perjalanan dinas. Besarnya biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan biaya yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil golongan B. Namun, peninjauan dalam wilayah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik tidak diberikan biaya perjalanan dinas.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengaturan keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD II Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik dapat berjalan dengan jelas dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan dan anggaran di lingkungan DPRD untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 2 Tahun 1991 mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. Dalam peraturan ini, terdapat beberapa pasal yang menetapkan besarnya uang kehormatan, tunjangan komisi, uang paket, dan biaya perjalanan dinas bagi para pejabat DPRD.
Pasal 4 mengatur besarnya uang kehormatan bagi Ketua sebesar Rp. 200.000,00 per bulan per orang, sedangkan untuk Wakil Ketua sebesar Rp. 175.000,00 per bulan per orang. Sementara itu, Pasal 5 menetapkan besarnya tunjangan komisi bagi Ketua Komisi, Wakil Ketua Komisi, dan Sekretaris Komisi.
Selain itu, Pasal 6 mengatur besarnya uang paket bagi Pimpinan dan Anggota DPRD II sebesar Rp. 112.500,00 per bulan per orang. Bagi Anggota DPRD II yang menghadiri rapat dan bertempat tinggal di luar Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik, dapat dibayarkan uang penginapan sebesar Rp. 17.500,00 per hari per orang.
Pasal 7 mengatur biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD II yang mengadakan perjalanan dinas. Besarnya biaya perjalanan dinas disesuaikan dengan biaya yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil golongan B. Namun, peninjauan dalam wilayah Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik tidak diberikan biaya perjalanan dinas.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengaturan keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD II Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik dapat berjalan dengan jelas dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan dan anggaran di lingkungan DPRD untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
ABSTRAK
DPRD - KEDUDUKAN KEUANGAN - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD
1991
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 1991
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 2 Tahun 1991 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
DPRD - KEDUDUKAN KEUANGAN - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD
1991
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 1991
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 2 Tahun 1991 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 1991 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 2 Tahun 1991 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].