Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 31 Tahun 1998 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
101
77
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 31 Tahun 1998 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
31
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1998
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
24-09-1998
Subjek
DPRD - KEDUDUKAN KEUANGAN - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1998
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1998Pd3525031.pdf
Abstrak Peraturan : 1998absPd3525031.pdf
Penandatangan
SOEWARSO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 101 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang diminta berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 31 Tahun 1998 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait dengan keuangan para pejabat dan anggota DPRD di tingkat kabupaten.
Peraturan ini mencakup berbagai hal, mulai dari Uang Representasi, Tunjangan Kehormatan, Uang Paket, Biaya Perjalanan Dinas, Pakaian Dinas, hingga Biaya Kesehatan. Besarnya uang representasi dan tunjangan kehormatan untuk berbagai jabatan di DPRD Gresik diatur dengan rinci dalam peraturan ini. Misalnya, besarnya uang representasi untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai Uang Paket yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan sebesar Rp. 150.000,-. Biaya perjalanan dinas juga diatur dalam peraturan ini, termasuk besaran biaya yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil golongan B. Ketentuan administrasi terkait biaya perjalanan dinas juga dijelaskan dengan detail.
Pakaian dinas juga menjadi bagian yang diatur dalam peraturan ini, di mana Pimpinan dan Anggota DPRD dapat diberikan pakaian dinas berikut atributnya seperti PSH, PSR, dan PSL sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, biaya kesehatan juga menjadi perhatian dalam peraturan ini, meskipun rinciannya tidak dijelaskan dalam kutipan yang diberikan.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan pengaturan keuangan para pejabat dan anggota DPRD di Kabupaten Gresik dapat berjalan dengan lebih teratur dan transparan. Hal ini juga menjadi acuan bagi pihak terkait dalam mengelola keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada para anggota DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini mencakup berbagai hal, mulai dari Uang Representasi, Tunjangan Kehormatan, Uang Paket, Biaya Perjalanan Dinas, Pakaian Dinas, hingga Biaya Kesehatan. Besarnya uang representasi dan tunjangan kehormatan untuk berbagai jabatan di DPRD Gresik diatur dengan rinci dalam peraturan ini. Misalnya, besarnya uang representasi untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD disesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai Uang Paket yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan sebesar Rp. 150.000,-. Biaya perjalanan dinas juga diatur dalam peraturan ini, termasuk besaran biaya yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil golongan B. Ketentuan administrasi terkait biaya perjalanan dinas juga dijelaskan dengan detail.
Pakaian dinas juga menjadi bagian yang diatur dalam peraturan ini, di mana Pimpinan dan Anggota DPRD dapat diberikan pakaian dinas berikut atributnya seperti PSH, PSR, dan PSL sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Selain itu, biaya kesehatan juga menjadi perhatian dalam peraturan ini, meskipun rinciannya tidak dijelaskan dalam kutipan yang diberikan.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan pengaturan keuangan para pejabat dan anggota DPRD di Kabupaten Gresik dapat berjalan dengan lebih teratur dan transparan. Hal ini juga menjadi acuan bagi pihak terkait dalam mengelola keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada para anggota DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ABSTRAK
DPRD - KEDUDUKAN KEUANGAN - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD
1998
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 31, LD Kabupaten Gresik 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 31 Tahun 1998 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
DPRD - KEDUDUKAN KEUANGAN - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD
1998
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 31, LD Kabupaten Gresik 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 31 Tahun 1998 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 31 Tahun 1998 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 31 Tahun 1998 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].