Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
95
93
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
5
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2002
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
28-09-2002
Subjek
DPRD - KEDUDUKAN KEUANGAN - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2002
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2002Pd3525005.pdf
Abstrak Peraturan : 2002absPd3525005.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 95 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2002 yang mengatur kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam konteks Kabupaten Gresik. Peraturan ini penting untuk memastikan bahwa anggaran dan keuangan yang dialokasikan untuk DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas legislatif di daerah tersebut.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, dijelaskan mengenai penghasilan tetap anggota DPRD yang terdiri dari berbagai tunjangan seperti Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Komisi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pakaian dinas yang disediakan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, seperti Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, dan Pakaian Sipil Lengkap.
Selain itu, Peraturan Daerah juga mengatur biaya kegiatan DPRD, termasuk belanja Sekretariat DPRD yang mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pemeliharaan, dan Biaya Penunjang Kegiatan. Besarnya biaya penunjang kegiatan DPRD ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Pendapatan Asli Daerah, dengan rentang tertentu sesuai dengan jumlah pendapatan daerah.
Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang jaminan asuransi yang diberikan kepada anggota DPRD, biaya pengangkutan jenazah, serta penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penyerahan rumah jabatan dan kendaraan dinas setelah berakhirnya jabatan anggota DPRD.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan pengelolaan keuangan DPRD Kabupaten Gresik dapat dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gresik secara keseluruhan.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, dijelaskan mengenai penghasilan tetap anggota DPRD yang terdiri dari berbagai tunjangan seperti Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Komisi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pakaian dinas yang disediakan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, seperti Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, dan Pakaian Sipil Lengkap.
Selain itu, Peraturan Daerah juga mengatur biaya kegiatan DPRD, termasuk belanja Sekretariat DPRD yang mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pemeliharaan, dan Biaya Penunjang Kegiatan. Besarnya biaya penunjang kegiatan DPRD ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Pendapatan Asli Daerah, dengan rentang tertentu sesuai dengan jumlah pendapatan daerah.
Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang jaminan asuransi yang diberikan kepada anggota DPRD, biaya pengangkutan jenazah, serta penyediaan rumah jabatan dan kendaraan dinas yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penyerahan rumah jabatan dan kendaraan dinas setelah berakhirnya jabatan anggota DPRD.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan pengelolaan keuangan DPRD Kabupaten Gresik dapat dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendukung kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gresik secara keseluruhan.
ABSTRAK
DPRD - KEDUDUKAN KEUANGAN - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
DPRD - KEDUDUKAN KEUANGAN - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD
2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2002 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].