Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
114
75
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
21
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2004
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
29-11-2004
Subjek
KEDUDUKAN PROTOKOLER KEUANGAN -DPRD
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2004
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2004Pd3525021.pdf
Abstrak Peraturan : 2004absPd3525021.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 114 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2004 mengatur tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik. Peraturan ini diperlukan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam peraturan ini, dijelaskan secara rinci mengenai berbagai aspek terkait dengan protokol dan keuangan yang berlaku bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gresik.
Salah satu poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai pakaian dinas yang harus dipakai oleh pimpinan dan anggota DPRD. Terdapat ketentuan mengenai jenis pakaian dinas, atributnya, serta standar harga dan kualitas bahan yang harus diperhatikan. Selain itu, peraturan juga mengatur mengenai biaya pengurusan jenazah yang dibebankan dalam APBD, mulai dari rumah duka hingga tempat pemakaman.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan, seperti tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil Golongan IV. Penyediaan rumah jabatan, perlengkapan, dan kendaraan dinas jabatan juga diatur dalam peraturan ini, dengan standar yang ditetapkan oleh Bupati.
Peraturan Daerah ini juga menjelaskan mengenai pengelolaan keuangan, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta jenis belanja lainnya yang harus diuraikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penyediaan rumah dinas bagi anggota DPRD beserta kelengkapannya.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik memberikan landasan hukum yang jelas dan rinci mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan protokol dan keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gresik. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu poin penting yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai pakaian dinas yang harus dipakai oleh pimpinan dan anggota DPRD. Terdapat ketentuan mengenai jenis pakaian dinas, atributnya, serta standar harga dan kualitas bahan yang harus diperhatikan. Selain itu, peraturan juga mengatur mengenai biaya pengurusan jenazah yang dibebankan dalam APBD, mulai dari rumah duka hingga tempat pemakaman.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan, seperti tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil Golongan IV. Penyediaan rumah jabatan, perlengkapan, dan kendaraan dinas jabatan juga diatur dalam peraturan ini, dengan standar yang ditetapkan oleh Bupati.
Peraturan Daerah ini juga menjelaskan mengenai pengelolaan keuangan, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta jenis belanja lainnya yang harus diuraikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai penyediaan rumah dinas bagi anggota DPRD beserta kelengkapannya.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik memberikan landasan hukum yang jelas dan rinci mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan protokol dan keuangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gresik. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ABSTRAK
KEDUDUKAN PROTOKOLER KEUANGAN -DPRD
2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 21, LD Kabupaten Gresik 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
KEDUDUKAN PROTOKOLER KEUANGAN -DPRD
2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 21, LD Kabupaten Gresik 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].