Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
105
99
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
2
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2007
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-06-2007
Subjek
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD - DPRD
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2007 (2)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2007Pd3525002.pdf
Abstrak Peraturan : 2007absPd3525002.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 105 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik adalah mengenai penyesuaian aturan terkait dengan keuangan dan protokoler bagi pimpinan dan anggota DPRD di daerah tersebut. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan hal tersebut.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal 14B mengatur bahwa tunjangan ini akan mulai dibayarkan sejak tanggal 1 Januari 2007. Selain itu, terdapat juga perubahan terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, di mana penghasilan mereka akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Perubahan lainnya termasuk penambahan Pasal 24A hingga Pasal 24E yang mengatur Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD setiap bulan. Pasal-pasal ini memberikan panduan mengenai penggunaan anggaran dalam Pos Sekretariat DPRD yang hanya boleh digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa pengelolaan keuangan dan protokoler bagi pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten Gresik dapat lebih teratur dan transparan. Selain itu, penyesuaian aturan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa keuangan daerah dapat dikelola dengan baik sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ada. Semua perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas para pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal 14B mengatur bahwa tunjangan ini akan mulai dibayarkan sejak tanggal 1 Januari 2007. Selain itu, terdapat juga perubahan terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, di mana penghasilan mereka akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Perubahan lainnya termasuk penambahan Pasal 24A hingga Pasal 24E yang mengatur Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD setiap bulan. Pasal-pasal ini memberikan panduan mengenai penggunaan anggaran dalam Pos Sekretariat DPRD yang hanya boleh digunakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa pengelolaan keuangan dan protokoler bagi pimpinan dan anggota DPRD di Kabupaten Gresik dapat lebih teratur dan transparan. Selain itu, penyesuaian aturan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa keuangan daerah dapat dikelola dengan baik sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ada. Semua perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas para pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat.
ABSTRAK
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD - DPRD
2007
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2007 (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD - DPRD
2007
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2007 (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2007 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].