Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
106
91
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
21
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2006
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
07-06-2007
Subjek
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD - DPRD
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2006 (21)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2006Pd3525021.pdf
Abstrak Peraturan : 2006absPd3525021.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 106 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disajikan dalam dokumen ini adalah tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 tahun 2004 yang berkaitan dengan kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik. Penjelasan umum dalam dokumen tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dokumen ini juga menyoroti perbedaan penafsiran pasal-pasal dan penjelasan pasal tertentu dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004. Selain itu, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pengaturan Badan Kehormatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 perlu disesuaikan dengan ketentuan undang-undang tersebut.
Perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 tahun 2004 ini juga perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2005, yang mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004. Hal ini menunjukkan pentingnya keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
Dokumen ini memberikan gambaran tentang upaya penyempurnaan regulasi terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik agar sesuai dengan perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan yang berlaku. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga perwakilan rakyat daerah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dokumen ini juga menyoroti perbedaan penafsiran pasal-pasal dan penjelasan pasal tertentu dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004. Selain itu, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pengaturan Badan Kehormatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 perlu disesuaikan dengan ketentuan undang-undang tersebut.
Perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 tahun 2004 ini juga perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2005, yang mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004. Hal ini menunjukkan pentingnya keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi.
Dokumen ini memberikan gambaran tentang upaya penyempurnaan regulasi terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik agar sesuai dengan perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan yang berlaku. Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga perwakilan rakyat daerah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
ABSTRAK
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD - DPRD
2006
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 21, LD Kabupaten Gresik 2006 (21)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DPRD - DPRD
2006
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 21, LD Kabupaten Gresik 2006 (21)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2006 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].