Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
239
177
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2017
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
22-08-2017
Subjek
HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF -DPRD
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2017 (7)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2017Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan : 2017absPd3525007.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 239 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disajikan dalam dokumen tersebut terkait dengan berbagai aspek terkait DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan pengaturan terkait keuangan daerah. Dokumen tersebut mencakup berbagai pasal yang mengatur hal-hal seperti pakaian dinas dan atribut bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, pembayaran uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan DPRD, serta kemampuan keuangan daerah.
Salah satu poin penting dalam dokumen tersebut adalah mengenai pemberian pakaian dinas dan atribut bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal 22 menjelaskan detail mengenai jenis pakaian dinas yang diberikan, termasuk frekuensi pemberian dan pertimbangan efisiensi dalam pengadaannya. Hal ini menunjukkan adanya standar yang harus dipatuhi terkait dengan penampilan dan atribut bagi anggota DPRD.
Selain itu, dokumen juga mengatur pembayaran uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan masa bakti yang telah dilalui. Pasal 33 dan 34 menjelaskan besaran uang jasa pengabdian yang diberikan sesuai dengan masa bakti, serta ketentuan pembayarannya setelah diberhentikan dengan hormat sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait dengan keuangan daerah, dokumen tersebut juga mengatur kemampuan keuangan daerah dalam tiga kelompok berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 dan 14 menjelaskan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif berdasarkan kelompok kemampuan daerah, dengan batasan maksimal yang berbeda untuk setiap kelompok.
Selain itu, dokumen juga menekankan pentingnya belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Pasal 35 mengatur penyediaan belanja penunjang kegiatan DPRD sebagai bagian dari dukungan terhadap kinerja DPRD.
Secara keseluruhan, dokumen tersebut memberikan gambaran mengenai berbagai aspek terkait tata kelola DPRD, pengaturan terkait keuangan daerah, serta standar yang harus dipatuhi dalam hal pakaian dinas dan atribut bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Salah satu poin penting dalam dokumen tersebut adalah mengenai pemberian pakaian dinas dan atribut bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Pasal 22 menjelaskan detail mengenai jenis pakaian dinas yang diberikan, termasuk frekuensi pemberian dan pertimbangan efisiensi dalam pengadaannya. Hal ini menunjukkan adanya standar yang harus dipatuhi terkait dengan penampilan dan atribut bagi anggota DPRD.
Selain itu, dokumen juga mengatur pembayaran uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan masa bakti yang telah dilalui. Pasal 33 dan 34 menjelaskan besaran uang jasa pengabdian yang diberikan sesuai dengan masa bakti, serta ketentuan pembayarannya setelah diberhentikan dengan hormat sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait dengan keuangan daerah, dokumen tersebut juga mengatur kemampuan keuangan daerah dalam tiga kelompok berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 dan 14 menjelaskan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif berdasarkan kelompok kemampuan daerah, dengan batasan maksimal yang berbeda untuk setiap kelompok.
Selain itu, dokumen juga menekankan pentingnya belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Pasal 35 mengatur penyediaan belanja penunjang kegiatan DPRD sebagai bagian dari dukungan terhadap kinerja DPRD.
Secara keseluruhan, dokumen tersebut memberikan gambaran mengenai berbagai aspek terkait tata kelola DPRD, pengaturan terkait keuangan daerah, serta standar yang harus dipatuhi dalam hal pakaian dinas dan atribut bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
ABSTRAK
HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF -DPRD
2017
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2017 (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF -DPRD
2017
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2017 (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
- Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].