081335001911   hukumpemkabgrs@gmail.com

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        612       144
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
MATERI POKOK PERATURAN
Abstrak
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan di tingkat desa atau kelurahan, yaitu Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Organisasi ini memiliki peran penting dalam memelihara nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia berdasarkan gotong-royong dan kekeluargaan. Rukun Tetangga dan Rukun Warga bersifat lokal, non-politis, dan berfungsi secara sosial. Pembentukan organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta menghimpun potensi swadaya masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan warga.

Rukun Tetangga terdiri dari sebanyak mungkin 30 Kepala Keluarga untuk desa dan 75 Kepala Keluarga untuk kelurahan. Sedangkan Rukun Warga terdiri dari minimal 2 Rukun Tetangga untuk desa dan 3 Rukun Tetangga untuk kelurahan. Pembentukan Rukun Tetangga melibatkan musyawarah antara Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan dengan Kepala Keluarga setempat.

Dalam pengelolaan keuangan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga dapat memperoleh dana dari sumbangan Kepala Keluarga dan usaha-usaha lain yang sah. Pengelolaan keuangan ini harus dilakukan secara tertib dan teratur, dengan laporan yang disampaikan kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan setiap tahun. Sumbangan yang dipungut untuk setiap Kepala Keluarga disesuaikan dengan kondisi setempat, seperti untuk kas sosial atau kematian Rukun Warga sebesar 20%.

Rapat Pengurus Rukun Warga dan Rukun Tetangga diadakan secara berkala, dengan kehadiran pengurus dan anggota sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pemberian nomor surat-surat keluar yang harus dilengkapi dengan kode tertentu untuk memudahkan identifikasi asal surat. Jika terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah terkait, maka akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah. Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dan dicabutnya Peraturan Daerah sebelumnya yang tidak berlaku lagi.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor
3
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1990
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
21-02-1990
Tanggal Pengundangan
21-02-1990
Subjek
RUKUN TETANGGA RUKUN WARGA - PEMBENTUKAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1990
Deskripsi Fisik
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Penandatangan
DJUHANSAH
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Pemrakarsa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 612 kali
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 1990Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].