Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 5 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
124
94
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 5 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
5
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1994
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
10-08-1994
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PEMERINTAH KELURAHAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1994
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1994Pd3525005.pdf
Abstrak Peraturan : 1994absPd3525005.pdf
Penandatangan
DJUHANSAH
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 124 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari teks yang disediakan adalah mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kelurahan berdasarkan Pola Maksimal, Pola Minimal Plus, dan Pola Minimal. Pola Maksimal terdiri dari Kepala Kelurahan, Sekretariat Kelurahan dengan lima urusan, lingkungan maksimal lima lingkungan, dan kelompok jabatan fungsional. Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan. Pola Minimal Plus memiliki susunan yang hampir sama dengan Pola Maksimal, namun dengan jumlah urusan, lingkungan, dan lingkungan yang lebih sedikit. Sekretariat Kelurahan pada Pola Minimal Plus memiliki tugas yang sama dengan Pola Maksimal.
Selain itu, terdapat penjelasan mengenai tugas dari masing-masing urusan di Sekretariat Kelurahan, seperti Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kesejahteraan Rakyat, dan Urusan Umum. Urusan Pembangunan memiliki tugas seperti mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang perekonomian, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat, serta melakukan kegiatan pembinaan dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat.
Selain itu, terdapat juga tugas lain seperti membantu pembinaan kerukunan warga, mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban. Keseluruhan materi ini menguraikan struktur organisasi pemerintah kelurahan berdasarkan pola yang telah ditetapkan, serta tugas dan tanggung jawab dari masing-masing unit dalam Sekretariat Kelurahan.
Selain itu, terdapat penjelasan mengenai tugas dari masing-masing urusan di Sekretariat Kelurahan, seperti Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kesejahteraan Rakyat, dan Urusan Umum. Urusan Pembangunan memiliki tugas seperti mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang perekonomian, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat, serta melakukan kegiatan pembinaan dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat.
Selain itu, terdapat juga tugas lain seperti membantu pembinaan kerukunan warga, mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban. Keseluruhan materi ini menguraikan struktur organisasi pemerintah kelurahan berdasarkan pola yang telah ditetapkan, serta tugas dan tanggung jawab dari masing-masing unit dalam Sekretariat Kelurahan.
ABSTRAK
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PEMERINTAH KELURAHAN
1994
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 5 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - PEMERINTAH KELURAHAN
1994
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 5 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 1994 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 5 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].