081335001911   hukumpemkabgrs@gmail.com

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelayanan Bidang Tata Kota
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        43       32
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelayanan Bidang Tata Kota
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor
8
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1995
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
05-10-1995
Tanggal Pengundangan
05-10-1995
Subjek
TATA KOTA - PELAYANAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1995
Deskripsi Fisik
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Penataan Ruang
Penandatangan
SOEWARSO
Urusan Pemerintahan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemrakarsa
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 43 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari peraturan daerah yang disampaikan mencakup berbagai ketentuan terkait retribusi untuk berbagai jenis usaha dan perencanaan di suatu wilayah. Pasal-pasal yang dijelaskan memberikan informasi tentang besaran retribusi yang harus dibayarkan berdasarkan luas tanah atau jenis usaha yang dilakukan. Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran terhadap pembayaran retribusi, termasuk tambahan pungutan jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu. Materi ini juga menjelaskan tentang prosedur pembayaran retribusi ke kas daerah dan koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah. Selain itu, terdapat juga informasi mengenai besaran denda atau pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran retribusi. Keseluruhan materi ini memberikan panduan yang jelas mengenai tata cara pembayaran retribusi, besaran retribusi yang harus dibayarkan, serta konsekuensi hukum bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
  
ABSTRAK

TATA KOTA - PELAYANAN

1995

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 1995

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelayanan Bidang Tata Kota

ABSTRAK :
-   Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik sebagai kota yang tertib, teratur, terarah, dan indah, diperlukan pengawasan dan pengendalian yang terus menerus terhadap pembangunan fisik kota sesuai perencanaan yang telah ditetapkan. Untuk mendukung tujuan tersebut dan meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan pemberian pelayanan di bidang tata kota beserta ketentuan retribusi yang terkait dalam sebuah Peraturan Daerah.
-   Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;PP Nomor 38 Tahun 1974;PP Nomor 14 Tahun 1987;PERMENDAGRI Nomor 2 Tahun 1987;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977;Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 650 – 1595 503/Kpts/1985 tanggal 12 Nompember 1985;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986;PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 7 Tahun 1986;PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 10 Tahun 1987;PERDA nomor 4 Tahun 1990 juncto PERDA Nornor 15 Tahun 1992;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 08 Tahun 1995 tentang Pelayanan Bidang Tata Kota mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perencanaan kota di daerah tersebut. Dengan tujuan menciptakan kota yang teratur, terarah, dan indah, peraturan ini memberikan wewenang kepada pejabat penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang melanggar peraturan daerah ini. Selain sanksi yang diatur dalam peraturan tersebut, dapat juga dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan dapat dilakukan oleh pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan hal-hal yang belum diatur akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati Daerah.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 1995
-  
  
FILE-FILE PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 1995Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelayanan Bidang Tata Kota. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].