081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Greslk Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        140       139
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Greslk Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
2
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
31-03-2000
Subjek
RETRIBUSI - IJIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2000Pd3525002.pdf
Abstrak Peraturan :   2000absPd3525002.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 140 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2000 mengenai Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah sebuah regulasi yang diterbitkan untuk mengatur pembayaran retribusi terkait dengan penggunaan tanah di wilayah Kabupaten Gresik. Materi pokok dari peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait dengan perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan jenis-jenis usaha yang terkena retribusi.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah cara penghitungan retribusi, yang dijelaskan dalam Bab VIII Pasal 10. Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan luas tanah yang dimanfaatkan dan nilai jual tanah. Nilai jual tanah ditetapkan oleh Daerah berdasarkan NJOP-PBB maksimal sebesar Rp. 10.000,00. Selain itu, peraturan juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, yang harus dilakukan di wilayah tempat ijin peruntukkan dan penggunaan tanah diberikan.

Peraturan Daerah ini juga menjelaskan masa retribusi yang berlangsung selama 6 bulan, serta jenis-jenis usaha yang dikenakan retribusi seperti pariwisata, industri rumah tangga, real estate, dan lain sebagainya. Penyidik yang disebutkan dalam peraturan ini memiliki wewenang untuk memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah memiliki materi pokok yang mencakup pengaturan mengenai perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan jenis-jenis usaha yang terkena retribusi di wilayah Kabupaten Gresik.
  
ABSTRAK

RETRIBUSI - IJIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2000

Peraturan Daerah Kabupaten Greslk Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah

ABSTRAK :
-   a. Peraturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dibentuk untuk mengatur bahwa retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan jenis retribusi Daerah. b. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur tentang pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah ini mengatur tentang kewajiban pembayaran retribusi oleh pemilik atau pengguna tanah yang memanfaatkan tanah untuk tujuan tertentu sesuai dengan peruntukan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi tersebut, yang dapat berupa denda atau kurungan. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam kaitannya dengan retribusi ijin penggunaan tanah.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2000
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

RETRIBUSI - IJIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2000

Peraturan Daerah Kabupaten Greslk Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah

ABSTRAK:
-   a. Peraturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dibentuk untuk mengatur bahwa retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan jenis retribusi Daerah. b. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur tentang pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah ini mengatur tentang kewajiban pembayaran retribusi oleh pemilik atau pengguna tanah yang memanfaatkan tanah untuk tujuan tertentu sesuai dengan peruntukan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi tersebut, yang dapat berupa denda atau kurungan. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam kaitannya dengan retribusi ijin penggunaan tanah.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2000
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Greslk Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].