Peraturan Daerah Kabupaten Greslk Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
41
32
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Greslk Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor
2
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
31-03-2000
Tanggal Pengundangan
31-03-2000
Subjek
RETRIBUSI - IJIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Deskripsi Fisik
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 41 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2000 mengenai Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah sebuah regulasi yang diterbitkan untuk mengatur pembayaran retribusi terkait dengan penggunaan tanah di wilayah Kabupaten Gresik. Materi pokok dari peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait dengan perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan jenis-jenis usaha yang terkena retribusi.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah cara penghitungan retribusi, yang dijelaskan dalam Bab VIII Pasal 10. Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan luas tanah yang dimanfaatkan dan nilai jual tanah. Nilai jual tanah ditetapkan oleh Daerah berdasarkan NJOP-PBB maksimal sebesar Rp. 10.000,00. Selain itu, peraturan juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, yang harus dilakukan di wilayah tempat ijin peruntukkan dan penggunaan tanah diberikan.
Peraturan Daerah ini juga menjelaskan masa retribusi yang berlangsung selama 6 bulan, serta jenis-jenis usaha yang dikenakan retribusi seperti pariwisata, industri rumah tangga, real estate, dan lain sebagainya. Penyidik yang disebutkan dalam peraturan ini memiliki wewenang untuk memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah memiliki materi pokok yang mencakup pengaturan mengenai perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan jenis-jenis usaha yang terkena retribusi di wilayah Kabupaten Gresik.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah cara penghitungan retribusi, yang dijelaskan dalam Bab VIII Pasal 10. Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan luas tanah yang dimanfaatkan dan nilai jual tanah. Nilai jual tanah ditetapkan oleh Daerah berdasarkan NJOP-PBB maksimal sebesar Rp. 10.000,00. Selain itu, peraturan juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, yang harus dilakukan di wilayah tempat ijin peruntukkan dan penggunaan tanah diberikan.
Peraturan Daerah ini juga menjelaskan masa retribusi yang berlangsung selama 6 bulan, serta jenis-jenis usaha yang dikenakan retribusi seperti pariwisata, industri rumah tangga, real estate, dan lain sebagainya. Penyidik yang disebutkan dalam peraturan ini memiliki wewenang untuk memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah memiliki materi pokok yang mencakup pengaturan mengenai perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan jenis-jenis usaha yang terkena retribusi di wilayah Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
RETRIBUSI - IJIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Greslk Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
FILE-FILE PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2000Peraturan Daerah Kabupaten Greslk Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].