081335001911   hukumpemkabgrs@gmail.com

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Greslk Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        41       32
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Greslk Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor
2
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
31-03-2000
Tanggal Pengundangan
31-03-2000
Subjek
RETRIBUSI - IJIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Deskripsi Fisik
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 41 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2000 mengenai Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah sebuah regulasi yang diterbitkan untuk mengatur pembayaran retribusi terkait dengan penggunaan tanah di wilayah Kabupaten Gresik. Materi pokok dari peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait dengan perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan jenis-jenis usaha yang terkena retribusi.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah cara penghitungan retribusi, yang dijelaskan dalam Bab VIII Pasal 10. Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan luas tanah yang dimanfaatkan dan nilai jual tanah. Nilai jual tanah ditetapkan oleh Daerah berdasarkan NJOP-PBB maksimal sebesar Rp. 10.000,00. Selain itu, peraturan juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, yang harus dilakukan di wilayah tempat ijin peruntukkan dan penggunaan tanah diberikan.

Peraturan Daerah ini juga menjelaskan masa retribusi yang berlangsung selama 6 bulan, serta jenis-jenis usaha yang dikenakan retribusi seperti pariwisata, industri rumah tangga, real estate, dan lain sebagainya. Penyidik yang disebutkan dalam peraturan ini memiliki wewenang untuk memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah memiliki materi pokok yang mencakup pengaturan mengenai perhitungan retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan jenis-jenis usaha yang terkena retribusi di wilayah Kabupaten Gresik.
  
ABSTRAK

RETRIBUSI - IJIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

2000

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 2, LD Kabupaten Gresik 2000

Peraturan Daerah Kabupaten Greslk Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah

ABSTRAK :
-   Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II menetapkan bahwa retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan jenis retribusi Daerah. Untuk mengatur pengenaan retribusi tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam keputusan tersebut.
-   UU Nomor 12 Tahun 1950;UU Nomor 49 Prp Tahun 1960;UU Nomor 5 Tahun 1960;Undang-undang Nomor 8 tahun 1981;Undang-undang Nomor 24 Tahun 24 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;PP Nomor 27 Tahun 1983;PP Nomor 20 Tahun 1983 Retribusi Daerah (Lembaran Daerah RI Tahun 1997 Nomor 3258) (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3692) 10.PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 1996;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan sebuah regulasi yang mengatur pembayaran retribusi atas pemberian ijin peruntukan penggunaan tanah oleh Badan Usaha yang akan menggunakan tanah seluas 5.000 m2 atau lebih di wilayah Kabupaten Gresik. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan definisi-definisi penting, prosentase kegiatan rencana peruntukan tanah, rumusan perhitungan retribusi, dan ketentuan-ketentuan lain terkait retribusi ijin peruntukan penggunaan tanah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas dalam pengaturan pembayaran retribusi terkait penggunaan tanah di Kabupaten Gresik.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2000
-  
  
FILE-FILE PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2000Peraturan Daerah Kabupaten Greslk Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].