Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
256
157
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2005
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
12-12-2005
Subjek
RETRIBUSI - IJIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT)
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2005
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2005Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan : 2005absPd3525007.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 256 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 07 Tahun 2005 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah mencakup beberapa poin penting. Pertama, peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 Pasal 4 ayat (2) huruf a tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah. Peraturan ini mengatur ijin peruntukan penggunaan tanah di Kabupaten Gresik.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keberatan, serta tata cara pembayaran. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dan dalam waktu 15 hari sejak diterbitkannya dokumen terkait. Penagihan retribusi dilakukan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wajib Retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, namun keberatan harus diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam waktu 2 bulan sejak tanggal dokumen terbit. Selain itu, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi juga dapat diajukan dengan menyebutkan alasan yang jelas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan ijin tata ruang, di mana setiap badan usaha atau perorangan yang akan menggunakan tanah harus mendapatkan ijin peruntukan penggunaan tanah terlebih dahulu. Masa berlaku ijin site plan/blok plan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali. Pemerintah daerah berhak memanfaatkan fasum fasos yang disediakan sebelum serah terima dilaksanakan.
Dengan demikian, peraturan daerah ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan retribusi peruntukan penggunaan tanah di Kabupaten Gresik, serta tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, dan persyaratan ijin tata ruang yang harus dipatuhi oleh wajib retribusi.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, keberatan, serta tata cara pembayaran. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dan dalam waktu 15 hari sejak diterbitkannya dokumen terkait. Penagihan retribusi dilakukan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wajib Retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, namun keberatan harus diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam waktu 2 bulan sejak tanggal dokumen terbit. Selain itu, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi juga dapat diajukan dengan menyebutkan alasan yang jelas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan ijin tata ruang, di mana setiap badan usaha atau perorangan yang akan menggunakan tanah harus mendapatkan ijin peruntukan penggunaan tanah terlebih dahulu. Masa berlaku ijin site plan/blok plan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali. Pemerintah daerah berhak memanfaatkan fasum fasos yang disediakan sebelum serah terima dilaksanakan.
Dengan demikian, peraturan daerah ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan retribusi peruntukan penggunaan tanah di Kabupaten Gresik, serta tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, dan persyaratan ijin tata ruang yang harus dipatuhi oleh wajib retribusi.
ABSTRAK
RETRIBUSI - IJIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT)
2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - IJIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT)
2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2005 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].