Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 10 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
122
104
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 10 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
10
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1991
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
26-12-1991
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - DINAS PENDAPATAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1991
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1991Pd3525010.pdf
Abstrak Peraturan : 1991absPd3525010.pdf
Penandatangan
DJUHANSAH
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 122 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud dalam konteks ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 10 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Dinas Pendapatan Daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya yang sah.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan mengenai struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah, tugas, dan fungsi dari masing-masing bagian, serta tanggung jawab dari setiap jabatan. Misalnya, Pasal 22 menjelaskan bahwa Seksi Penagihan bertugas untuk melakukan penagihan Pajak dan Retribusi Daerah yang telah melewati batas waktu jatuh tempo, melayani keberatan, permohonan banding, serta mengelola data sumber-sumber penerimaan Daerah lainnya diluar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Pasal 31 menyebutkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah mendapat pembinaan teknis fungsional dari Dinas Pendapatan Daerah tingkat I Jawa Timur. Pasal 32 menekankan pentingnya penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam melaksanakan tugas, baik di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah maupun instansi lain di luar Dinas tersebut.
Pasal 34 menjelaskan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas, yang harus mendapat persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur. Hal ini menunjukkan adanya hierarki dan prosedur yang harus diikuti dalam pengelolaan Dinas Pendapatan Daerah.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 10 Tahun 1991 ini memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur untuk pengelolaan Dinas Pendapatan Daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pengelolaan Pendapatan Daerah.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan mengenai struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah, tugas, dan fungsi dari masing-masing bagian, serta tanggung jawab dari setiap jabatan. Misalnya, Pasal 22 menjelaskan bahwa Seksi Penagihan bertugas untuk melakukan penagihan Pajak dan Retribusi Daerah yang telah melewati batas waktu jatuh tempo, melayani keberatan, permohonan banding, serta mengelola data sumber-sumber penerimaan Daerah lainnya diluar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, Pasal 31 menyebutkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah mendapat pembinaan teknis fungsional dari Dinas Pendapatan Daerah tingkat I Jawa Timur. Pasal 32 menekankan pentingnya penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam melaksanakan tugas, baik di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah maupun instansi lain di luar Dinas tersebut.
Pasal 34 menjelaskan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas, yang harus mendapat persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur. Hal ini menunjukkan adanya hierarki dan prosedur yang harus diikuti dalam pengelolaan Dinas Pendapatan Daerah.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 10 Tahun 1991 ini memberikan landasan hukum yang jelas dan terstruktur untuk pengelolaan Dinas Pendapatan Daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam pengelolaan Pendapatan Daerah.
ABSTRAK
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - DINAS PENDAPATAN DAERAH
1991
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD Kabupaten Gresik 1991
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 10 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - DINAS PENDAPATAN DAERAH
1991
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD Kabupaten Gresik 1991
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 10 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 1991 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 10 Tahun 1991 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].