Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pembinaan Dan Pengaturan Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
85
96
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pembinaan Dan Pengaturan Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
11
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1994
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
10-04-1995
Subjek
PEMBINAAN DAN PENGATURAN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1994
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perizinan Dan Penanaman Modal
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1994Pd3525011.pdf
Abstrak Peraturan : 1994absPd3525011.pdf
Penandatangan
DJUHANSAH
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perizinan Dan Penanaman Modal
Pemrakarsa
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 85 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud adalah mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pembinaan dan Pengaturan Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Peraturan ini diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik dengan tujuan untuk memberikan pembinaan dan pengaturan bagi para Pedagang Kaki Lima guna meningkatkan pendapatan masyarakat ekonomi lemah. Pedagang Kaki Lima merupakan bagian penting dari perekonomian lokal, namun perlu diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum, kebersihan, dan lingkungan sekitar.
Peraturan ini menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan sekitar tempat berdagang. Oleh karena itu, penggunaan tempat berdagang harus dibatasi untuk jangka waktu tertentu, dengan bangunan yang tidak permanen agar mudah dipindahkan dan dibersihkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat-tempat berdagang tetap dalam keadaan kosong, teratur, bersih, tertib, dan sehat.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan di wilayah Kabupaten Gresik. Penyidikan dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka memiliki kewenangan untuk menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, melakukan pemeriksaan, menyuruh berhenti tersangka, melakukan penyitaan benda, dan tindakan lain sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih teratur, bersih, dan sehat bagi para Pedagang Kaki Lima serta masyarakat umum. Selain itu, ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Gresik diharapkan dapat terjaga dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Peraturan ini menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan sekitar tempat berdagang. Oleh karena itu, penggunaan tempat berdagang harus dibatasi untuk jangka waktu tertentu, dengan bangunan yang tidak permanen agar mudah dipindahkan dan dibersihkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat-tempat berdagang tetap dalam keadaan kosong, teratur, bersih, tertib, dan sehat.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan di wilayah Kabupaten Gresik. Penyidikan dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka memiliki kewenangan untuk menerima laporan atau pengaduan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, melakukan pemeriksaan, menyuruh berhenti tersangka, melakukan penyitaan benda, dan tindakan lain sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih teratur, bersih, dan sehat bagi para Pedagang Kaki Lima serta masyarakat umum. Selain itu, ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Gresik diharapkan dapat terjaga dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
ABSTRAK
PEMBINAAN DAN PENGATURAN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA
1994
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 11, LD Kabupaten Gresik 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pembinaan Dan Pengaturan Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PEMBINAAN DAN PENGATURAN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA
1994
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 11, LD Kabupaten Gresik 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pembinaan Dan Pengaturan Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 1994 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pembinaan Dan Pengaturan Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].