081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        208       180
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-06-2013
Subjek
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2013 (7)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2013Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan :   2013absPd3525007.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 208 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan sebuah regulasi yang bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam mengelola usaha pedagang kaki lima secara lebih teratur dan terarah. PKL merupakan bagian dari sektor informal yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk berusaha dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, keberadaan PKL juga dapat mempengaruhi kondisi lingkungan sekitarnya, oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur berbagai hal terkait dengan pengembangan usaha PKL. Misalnya, Bupati memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan dalam berbagai aspek seperti pendataan, perencanaan ruang usaha, bimbingan manajemen usaha, pengembangan usaha melalui kemitraan, fasilitasi permodalan, penyediaan lokasi usaha, peningkatan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, dan fasilitasi kerjasama antar daerah. Selain itu, Bupati juga berwenang untuk menetapkan, memindahkan, dan menutup lokasi PKL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur mengenai izin tanda daftar usaha (TDU) yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha PKL pada fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha PKL. Selain itu, peraturan ini juga melarang transaksi perdagangan dengan PKL di fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL.

Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan keberadaan PKL dapat dikelola, ditata, dan diberdayakan secara lebih baik sehingga memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota. Regulasi ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha PKL.
  
ABSTRAK

PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

2013

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2013 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ini dibentuk untuk mengakui bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, peraturan ini juga diperlukan untuk mengatur keberadaan PKL yang dapat mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya agar tercipta lingkungan yang baik dan sehat.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2010; PERPRES No. 125 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2012; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011; PERDA Kab. Gresik No. 8 Tahun 2011;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima ini mengatur tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima untuk memenuhi kepentingan pemerintah daerah dan pedagang serta melindungi masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi pedagang kaki lima, mengembangkan kemampuan usaha mereka menjadi ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman. Lembaga pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan semua rencana dan kebijakan yang telah dirumuskan terkait dengan pedagang kaki lima.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA

2013

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2013 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima ini dibentuk untuk mengakui bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, peraturan ini juga diperlukan untuk mengatur keberadaan PKL yang dapat mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya agar tercipta lingkungan yang baik dan sehat.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan ; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2010; PERPRES No. 125 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2012; PERDA Kab. Gresik No. 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011; PERDA Kab. Gresik No. 8 Tahun 2011;
-   Dalam Peraturan Daerah tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima ini mengatur tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima untuk memenuhi kepentingan pemerintah daerah dan pedagang serta melindungi masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi pedagang kaki lima, mengembangkan kemampuan usaha mereka menjadi ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, serta mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib, dan aman. Lembaga pelaksana yang dibentuk oleh pemerintah daerah bertanggung jawab dalam melaksanakan semua rencana dan kebijakan yang telah dirumuskan terkait dengan pedagang kaki lima.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].