Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
208
180
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-06-2013
Subjek
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2013 (7)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2013Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan : 2013absPd3525007.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 208 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan sebuah regulasi yang bertujuan untuk memberikan arahan dan pedoman dalam mengelola usaha pedagang kaki lima secara lebih teratur dan terarah. PKL merupakan bagian dari sektor informal yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk berusaha dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, keberadaan PKL juga dapat mempengaruhi kondisi lingkungan sekitarnya, oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.
Dalam peraturan ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur berbagai hal terkait dengan pengembangan usaha PKL. Misalnya, Bupati memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan dalam berbagai aspek seperti pendataan, perencanaan ruang usaha, bimbingan manajemen usaha, pengembangan usaha melalui kemitraan, fasilitasi permodalan, penyediaan lokasi usaha, peningkatan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, dan fasilitasi kerjasama antar daerah. Selain itu, Bupati juga berwenang untuk menetapkan, memindahkan, dan menutup lokasi PKL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur mengenai izin tanda daftar usaha (TDU) yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha PKL pada fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha PKL. Selain itu, peraturan ini juga melarang transaksi perdagangan dengan PKL di fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan keberadaan PKL dapat dikelola, ditata, dan diberdayakan secara lebih baik sehingga memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota. Regulasi ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha PKL.
Dalam peraturan ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur berbagai hal terkait dengan pengembangan usaha PKL. Misalnya, Bupati memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan dalam berbagai aspek seperti pendataan, perencanaan ruang usaha, bimbingan manajemen usaha, pengembangan usaha melalui kemitraan, fasilitasi permodalan, penyediaan lokasi usaha, peningkatan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, dan fasilitasi kerjasama antar daerah. Selain itu, Bupati juga berwenang untuk menetapkan, memindahkan, dan menutup lokasi PKL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur mengenai izin tanda daftar usaha (TDU) yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha PKL pada fasilitas umum yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha PKL. Selain itu, peraturan ini juga melarang transaksi perdagangan dengan PKL di fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan keberadaan PKL dapat dikelola, ditata, dan diberdayakan secara lebih baik sehingga memberikan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota. Regulasi ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha PKL.
ABSTRAK
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2013 (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2013 (7)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].