Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas, Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
98
85
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas, Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
14
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1992
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
25-01-1993
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - CABANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1992
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1992Pd3525014.pdf
Abstrak Peraturan : 1992absPd3525014.pdf
Penandatangan
DJUHANSAH
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 98 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 1992 mengatur pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Dinas, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat II Gresik. Dokumen ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 42 Tahun 1992. Peraturan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Timur, serta Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan mengenai definisi Tenaga Teknis dan Tenaga Non Teknis yang terkait dengan lingkup tugas di Sekretariat Wilayah/Daerah, Dinas, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Umum, serta Sekolah Dasar. Pembagian beban tugas antara Wilayah I dan Wilayah II juga diatur dengan menunjukkan wilayah kerja Sub Seksi Tenaga Teknis yang terdiri dari beberapa Kecamatan atau Wilayah Kerja Pembantu Bupati.
Selain itu, terdapat penjelasan mengenai Alat Peraga, Perpustakaan Sekolah Dasar, Pendidikan Dasar, Pendidikan Luar Sekolah, Pendidikan Masyarakat, Kajar Paket A dan B, Perpustakaan Umum, Kursus, serta peran Tenaga Non Teknis dan Tenaga Teknis dalam bidang Administrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam mengatur struktur organisasi dan tata kerja Dinas, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat II Gresik. Dengan demikian, diharapkan terciptanya efisiensi, efektivitas, dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan mengenai definisi Tenaga Teknis dan Tenaga Non Teknis yang terkait dengan lingkup tugas di Sekretariat Wilayah/Daerah, Dinas, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Perpustakaan Umum, serta Sekolah Dasar. Pembagian beban tugas antara Wilayah I dan Wilayah II juga diatur dengan menunjukkan wilayah kerja Sub Seksi Tenaga Teknis yang terdiri dari beberapa Kecamatan atau Wilayah Kerja Pembantu Bupati.
Selain itu, terdapat penjelasan mengenai Alat Peraga, Perpustakaan Sekolah Dasar, Pendidikan Dasar, Pendidikan Luar Sekolah, Pendidikan Masyarakat, Kajar Paket A dan B, Perpustakaan Umum, Kursus, serta peran Tenaga Non Teknis dan Tenaga Teknis dalam bidang Administrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam mengatur struktur organisasi dan tata kerja Dinas, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat II Gresik. Dengan demikian, diharapkan terciptanya efisiensi, efektivitas, dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ABSTRAK
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - CABANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH
1992
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 1992
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas, Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - CABANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAERAH
1992
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 1992
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas, Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 1992 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas, Cabang Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].