Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 14 Tahun 1997 tentang Retribusi Kebersihan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
79
78
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 14 Tahun 1997 tentang Retribusi Kebersihan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
14
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1997
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
08-09-1997
Subjek
RETRIBUSI - KEBERSIHAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1997
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1997Pd3525014.pdf
Abstrak Peraturan : 1997absPd3525014.pdf
Penandatangan
SOEWARSO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 79 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 14 Tahun 1997 mengatur tentang retribusi kebersihan di wilayah tersebut. Peraturan ini didasari oleh pemikiran bahwa kebersihan merupakan aspek penting dalam kehidupan yang perlu dijaga baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, indah, aman, tertib, dan sehat. Dalam upaya mencapai lingkungan yang diinginkan, pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik menyediakan sarana dan prasarana untuk melayani warga dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keringanan retribusi bagi pemakai persil yang bersifat sosial, di mana Bupati Kepala Daerah dapat memberikan pembebasan atau keringanan retribusi dengan persyaratan tertentu. Namun, bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan atau denda.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan, di mana penyidikan atas tindak pidana yang terkait dengan kebersihan dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah. Mereka memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, menyuruh berhenti perbuatan tersangka, melakukan penyitaan benda, dan tindakan lain sesuai hukum.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang terkait dengan kebersihan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keringanan retribusi bagi pemakai persil yang bersifat sosial, di mana Bupati Kepala Daerah dapat memberikan pembebasan atau keringanan retribusi dengan persyaratan tertentu. Namun, bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan atau denda.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai ketentuan penyidikan, di mana penyidikan atas tindak pidana yang terkait dengan kebersihan dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah. Mereka memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, menyuruh berhenti perbuatan tersangka, melakukan penyitaan benda, dan tindakan lain sesuai hukum.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang terkait dengan kebersihan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik.
ABSTRAK
RETRIBUSI - KEBERSIHAN
1997
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 14 Tahun 1997 tentang Retribusi Kebersihan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - KEBERSIHAN
1997
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 14, LD Kabupaten Gresik 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 14 Tahun 1997 tentang Retribusi Kebersihan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 1997 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 14 Tahun 1997 tentang Retribusi Kebersihan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].