Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
211
211
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
10
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2003
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-09-2003
Subjek
RETRIBUSI - LINGKUNGAN HIDUP - SAMPAH - PENGELOLAAN SAMPAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2003
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2003Pd3525010.pdf
Abstrak Peraturan : 2003absPd3525010.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 211 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2003 tentang Ketentuan Besarnya Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Peraturan ini mengatur besarnya retribusi yang harus dibayarkan oleh berbagai jenis usaha dan tempat usaha di Kabupaten Gresik sebagai bentuk kontribusi mereka dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat klasifikasi objek retribusi berdasarkan jenis usaha, seperti perumahan, perdagangan, hotel, rumah makan, dan perusahaan. Besarnya retribusi yang harus dibayarkan bervariasi tergantung pada jenis usaha dan kategori tempat usaha tersebut. Misalnya, untuk perumahan, retribusi yang harus dibayarkan adalah Rp 1.000,00 per bulan. Sementara untuk hotel berbintang, retribusi yang harus dibayarkan mencapai Rp 50.000,00 per bulan.
Selain itu, peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan pertimbangan kemampuan wajib retribusi. Tata cara penagihan retribusi yang tidak atau kurang dibayar juga diatur dalam peraturan ini, termasuk prosedur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Gresik. Selain itu, pengelolaan sampah yang baik juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan membayar retribusi sesuai ketentuan, para pelaku usaha diharapkan dapat turut serta dalam mendukung program pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat klasifikasi objek retribusi berdasarkan jenis usaha, seperti perumahan, perdagangan, hotel, rumah makan, dan perusahaan. Besarnya retribusi yang harus dibayarkan bervariasi tergantung pada jenis usaha dan kategori tempat usaha tersebut. Misalnya, untuk perumahan, retribusi yang harus dibayarkan adalah Rp 1.000,00 per bulan. Sementara untuk hotel berbintang, retribusi yang harus dibayarkan mencapai Rp 50.000,00 per bulan.
Selain itu, peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan pertimbangan kemampuan wajib retribusi. Tata cara penagihan retribusi yang tidak atau kurang dibayar juga diatur dalam peraturan ini, termasuk prosedur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Gresik. Selain itu, pengelolaan sampah yang baik juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan membayar retribusi sesuai ketentuan, para pelaku usaha diharapkan dapat turut serta dalam mendukung program pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
ABSTRAK
RETRIBUSI - LINGKUNGAN HIDUP - SAMPAH - PENGELOLAAN SAMPAH
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - LINGKUNGAN HIDUP - SAMPAH - PENGELOLAAN SAMPAH
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 10, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].