081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 15 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        87       82
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 15 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
15
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1992
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
13-02-1993
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - DINAS PEKERJAAN UMUM DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1992
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   1992Pd3525015.pdf
Abstrak Peraturan :   1992absPd3525015.pdf
Penandatangan
DJUHANSAH
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 87 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 15 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik adalah tentang perubahan struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah.

Dalam penjelasan umum, disebutkan bahwa tugas-tugas di bidang Pekerjaan Umum yang semula termasuk kebersihan dan pertamanan, berdasarkan analisis pelaksanaan tugas tersebut, memungkinkan untuk dibentuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang terpisah. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri yang menyarankan pembentukan dinas terpisah untuk kebersihan dan pasar daerah.

Perubahan ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di bidang kebersihan dan pertamanan. Dengan adanya dinas terpisah, diharapkan penanganan masalah-masalah terkait kebersihan dan pertamanan dapat dilakukan secara lebih fokus dan terarah.

Selain itu, perubahan ini juga mencakup aspek hukum yang mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-undang lainnya yang relevan. Proses perubahan ini dilakukan melalui Peraturan Daerah sebagai instrumen hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah.

Dengan demikian, perubahan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah menjadi Dinas Kebersihan dan Pertamanan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas lingkungan dan kebersihan di Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik.
  
ABSTRAK

ORGANISASI - KELEMBAGAAN - DINAS PEKERJAAN UMUM DAERAH

1992

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 15, LD Kabupaten Gresik 1992

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 15 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik ini dibentuk untuk menciptakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang terpisah dari Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Gresik, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061.1/31821SJ tanggal 26 September 1991 tentang Perubahan Dinas Kebersihan dan Dinas Pasar Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 tahun 1990 agar dapat mendukung pembentukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan tersebut.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1990 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. Peraturan ini diperbaharui untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan tugas yang ada di daerah tersebut. Perubahan ini termasuk pembentukan Dinas Kebersihan dan Dinas Pasar Daerah yang diresmikan melalui Surat Menteri Dalam Negeri.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 1993
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

ORGANISASI - KELEMBAGAAN - DINAS PEKERJAAN UMUM DAERAH

1992

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 15, LD Kabupaten Gresik 1992

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 15 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik ini dibentuk untuk menciptakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang terpisah dari Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Gresik, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061.1/31821SJ tanggal 26 September 1991 tentang Perubahan Dinas Kebersihan dan Dinas Pasar Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 tahun 1990 agar dapat mendukung pembentukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan tersebut.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1990 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. Peraturan ini diperbaharui untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan tugas yang ada di daerah tersebut. Perubahan ini termasuk pembentukan Dinas Kebersihan dan Dinas Pasar Daerah yang diresmikan melalui Surat Menteri Dalam Negeri.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 1993
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 1992 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 15 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 4 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].