Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 29 Tahun 1998 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
83
70
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 29 Tahun 1998 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
29
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1998
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
26-09-1998
Subjek
PEMBENTUKAN ORGANISASI - DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1998
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1998Pd3525029.pdf
Abstrak Peraturan : 1998absPd3525029.pdf
Penandatangan
SOEWARSO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 83 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud adalah mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Daerah Kabupaten Gresik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 1998. Pembentukan Dinas ini dilakukan sebagai konsekwensi dari penerimaan tugas dan wewenang sebagian urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur di bidang Pekerjaan Umum Cipta Karya. Sebagian urusan tersebut menjadi urusan rumah tangga Daerah (Otonomi) Pemerintah Kabupaten Gresik.
Dalam pembentukan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Daerah, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah mengenai Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Cabang Dinas merupakan unsure pelaksana yang menyelenggarakan sebagian urusan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dalam wilayah tertentu, sedangkan Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsure pelaksana di lapangan yang menyelenggarakan fungsi atau teknis tertentu. Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan serta mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara.
Selain itu, terdapat juga Kelompok Jabatan Fungsional yang memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Daerah sesuai dengan bidang dan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap kelompok dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
Dalam tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Daerah, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Dinas maupun antar unit kerja lain sesuai dengan bidang tugasnya. Pimpinan satuan organisasi juga bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugasnya. Dinas ini dibina dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kepala Daerah, serta dalam melaksanakan tugasnya dibidang teknis administratif dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Wilayah/Daerah.
Dalam pembentukan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Daerah, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah mengenai Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Cabang Dinas merupakan unsure pelaksana yang menyelenggarakan sebagian urusan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dalam wilayah tertentu, sedangkan Unit Pelaksana Teknis Dinas merupakan unsure pelaksana di lapangan yang menyelenggarakan fungsi atau teknis tertentu. Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan serta mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara.
Selain itu, terdapat juga Kelompok Jabatan Fungsional yang memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Daerah sesuai dengan bidang dan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap kelompok dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
Dalam tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Daerah, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Dinas maupun antar unit kerja lain sesuai dengan bidang tugasnya. Pimpinan satuan organisasi juga bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugasnya. Dinas ini dibina dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kepala Daerah, serta dalam melaksanakan tugasnya dibidang teknis administratif dibina dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Wilayah/Daerah.
ABSTRAK
PEMBENTUKAN ORGANISASI - DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAERAH
1998
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 29, LD Kabupaten Gresik 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 29 Tahun 1998 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PEMBENTUKAN ORGANISASI - DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAERAH
1998
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 29, LD Kabupaten Gresik 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 29 Tahun 1998 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 1998 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 29 Tahun 1998 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].