Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha Dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
222
185
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha Dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
9
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
1994
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
13-04-1995
Subjek
PEMBERIAN IZIN TEMPAT USAHA DAN IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN (HO)
Sumber
LD Kabupaten Gresik 1994
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perizinan Dan Penanaman Modal
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 1994Pd3525009.pdf
Abstrak Peraturan : 1994absPd3525009.pdf
Penandatangan
SOEWARSO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perizinan Dan Penanaman Modal
Pemrakarsa
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 222 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 09 Tahun 1994 mengatur tentang pemberian izin tempat usaha dan izin Undang-undang Gangguan (HO) dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kesehatan lingkungan terkait dengan kegiatan usaha. Dalam peraturan ini, dijelaskan definisi Pemerintah Daerah, Daerah, Kepala Daerah, Tempat Usaha, Izin Tempat Usaha, Izin Undang-undang Gangguan (HO), Kas Daerah, dan Bendaharawan Khusus Penerima (BKP). Terdapat penjelasan mengenai golongan perusahaan berdasarkan luas ruangan tempat usaha dan kekuatan mesin, serta besaran retribusi yang harus dibayarkan sesuai dengan golongan perusahaan tersebut. Peraturan ini juga menegaskan bahwa perusahaan harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan Pola Dasar Pembangunan Nasional, Rencana Umum Tata Ruang Kota, dan ketentuan lain yang berlaku. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pendaftaran ulang Izin Tempat Usaha dan Izin Undang-undang Gangguan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur izin tempat usaha dan izin Undang-undang Gangguan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
ABSTRAK
PEMBERIAN IZIN TEMPAT USAHA DAN IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN (HO)
1994
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha Dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PEMBERIAN IZIN TEMPAT USAHA DAN IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN (HO)
1994
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha Dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 1994 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha Dan Izin Undang-Undang Gangguan (HO). KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].