Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
124
106
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
5
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
31-05-2000
Subjek
RETRIBUSI - IJIN GANGGUAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2000Pd3525005.pdf
Abstrak Peraturan : 2000absPd3525005.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 124 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang prosedur dan tarif retribusi untuk tempat usaha di Kabupaten Gresik. Retribusi merupakan pungutan yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada Pemerintah Daerah sebagai bentuk kontribusi atas penggunaan ruang dan lingkungan. Dalam hal ini, terdapat beberapa aspek penting yang perlu dipahami terkait dengan retribusi tempat usaha di Kabupaten Gresik.
Pertama, terdapat klasifikasi tarif retribusi berdasarkan luas ruang tempat usaha. Misalnya, untuk industri, pergudangan, pertokoan, dan pernukiman serta sosial, terdapat tarif yang berbeda-beda sesuai dengan luasnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam penentuan besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha.
Kedua, terdapat juga faktor-faktor penentu tarif retribusi seperti Indeks Lokasi (IL) dan Indeks Gangguan (IG). IL didasarkan pada klasifikasi jalan yang digunakan untuk tempat usaha, sedangkan IG mengukur besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha. Faktor-faktor ini menjadi dasar perhitungan tarif retribusi yang harus dibayarkan.
Selain itu, terdapat juga ketentuan terkait dengan biaya daftar ulang, balik nama, dan perpanjangan tempat usaha. Biaya daftar ulang dikenakan bagi pemohon yang tidak merubah atau memindahtangankan tempat usaha, sementara biaya balik nama dikenakan bagi pemohon yang mengalihkan tempat usaha kepada pihak lain. Sementara biaya perpanjangan berkaitan dengan perpanjangan masa retribusi.
Dalam proses pembayaran retribusi, pungutan disetor ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gresik melalui Bendaharawan Penerima. Besaran biaya daftar ulang dan balik nama telah diatur dalam Pasal 18, yang menetapkan persentase tertentu dari tarif retribusi yang berlaku.
Dengan pemahaman yang baik terhadap prosedur dan tarif retribusi tempat usaha di Kabupaten Gresik, pemilik usaha dapat memenuhi kewajibannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertama, terdapat klasifikasi tarif retribusi berdasarkan luas ruang tempat usaha. Misalnya, untuk industri, pergudangan, pertokoan, dan pernukiman serta sosial, terdapat tarif yang berbeda-beda sesuai dengan luasnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam penentuan besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha.
Kedua, terdapat juga faktor-faktor penentu tarif retribusi seperti Indeks Lokasi (IL) dan Indeks Gangguan (IG). IL didasarkan pada klasifikasi jalan yang digunakan untuk tempat usaha, sedangkan IG mengukur besar kecilnya gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha. Faktor-faktor ini menjadi dasar perhitungan tarif retribusi yang harus dibayarkan.
Selain itu, terdapat juga ketentuan terkait dengan biaya daftar ulang, balik nama, dan perpanjangan tempat usaha. Biaya daftar ulang dikenakan bagi pemohon yang tidak merubah atau memindahtangankan tempat usaha, sementara biaya balik nama dikenakan bagi pemohon yang mengalihkan tempat usaha kepada pihak lain. Sementara biaya perpanjangan berkaitan dengan perpanjangan masa retribusi.
Dalam proses pembayaran retribusi, pungutan disetor ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gresik melalui Bendaharawan Penerima. Besaran biaya daftar ulang dan balik nama telah diatur dalam Pasal 18, yang menetapkan persentase tertentu dari tarif retribusi yang berlaku.
Dengan pemahaman yang baik terhadap prosedur dan tarif retribusi tempat usaha di Kabupaten Gresik, pemilik usaha dapat memenuhi kewajibannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ABSTRAK
RETRIBUSI - IJIN GANGGUAN
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - IJIN GANGGUAN
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].