Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
96
84
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2004
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
24-05-2004
Subjek
RETRIBUSI - IJIN GANGGUAN - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2004
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2004Pd3525003.pdf
Abstrak Peraturan : 2004absPd3525003.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 96 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 03 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran ulang Ijin Gangguan (HO) setiap lima tahun sekali dalam rangka pengendalian dan pengawasan. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan jangka waktu pendaftaran ulang sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam penjelasan Peraturan Daerah tersebut, disebutkan bahwa perubahan ini merupakan realisasi dari pengawasan Represif terhadap Peraturan Daerah dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Departemen Dalam Negeri yang menekankan pentingnya penyesuaian Peraturan Daerah dengan petunjuk yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal I dari Peraturan Daerah tersebut mengatur ketentuan pendaftaran ulang Ijin Gangguan setiap lima tahun sekali, sedangkan Pasal II menegaskan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan. Dengan demikian, setiap orang diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 03 Tahun 2004 ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gresik untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap Ijin Gangguan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pendaftaran ulang Ijin Gangguan dapat dilakukan secara lebih teratur dan efisien sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik mematuhi ketentuan yang berlaku dan berkontribusi secara positif dalam pembangunan daerah.
Dalam penjelasan Peraturan Daerah tersebut, disebutkan bahwa perubahan ini merupakan realisasi dari pengawasan Represif terhadap Peraturan Daerah dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Departemen Dalam Negeri yang menekankan pentingnya penyesuaian Peraturan Daerah dengan petunjuk yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal I dari Peraturan Daerah tersebut mengatur ketentuan pendaftaran ulang Ijin Gangguan setiap lima tahun sekali, sedangkan Pasal II menegaskan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan. Dengan demikian, setiap orang diharapkan memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 03 Tahun 2004 ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gresik untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap Ijin Gangguan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pendaftaran ulang Ijin Gangguan dapat dilakukan secara lebih teratur dan efisien sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik mematuhi ketentuan yang berlaku dan berkontribusi secara positif dalam pembangunan daerah.
ABSTRAK
RETRIBUSI - IJIN GANGGUAN - KEUANGAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - IJIN GANGGUAN - KEUANGAN DAERAH
2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].