081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        114       82
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
24
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2004
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
24-12-2004
Subjek
RETRIBUSI - IJIN GANGGUAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2004
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2004Pd3525024.pdf
Abstrak Peraturan :   2004absPd3525024.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 114 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dan perubahannya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2004. Peraturan tersebut mengatur tentang retribusi yang harus dibayarkan oleh setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usahanya di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Dalam Peraturan Daerah tersebut, terdapat ketentuan mengenai izin gangguan yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memenuhi syarat tertentu. Pasal 29 dari Peraturan Daerah tersebut mengatur sanksi pidana bagi wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.

Perubahan kedua atas Peraturan Daerah tersebut dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan peraturan tersebut dapat berjalan dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks hukum, peraturan daerah ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam mendirikan atau memperluas bangunan usaha. Dengan adanya retribusi izin gangguan, diharapkan dapat mengurangi potensi bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat serta lingkungan sekitar. Sanksi pidana yang diatur dalam peraturan tersebut juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku guna mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan pihak lain maupun daerah.

Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan beserta perubahannya menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
  
ABSTRAK

RETRIBUSI - IJIN GANGGUAN

2004

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 24, LD Kabupaten Gresik 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan

ABSTRAK :
-   a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2000 tentang Retrihusi Ijin Gangguan ini dibentuk untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang wajib memiliki ijin gangguan serta ketentuan pidana pelanggaran Ijin Gangguan, agar sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah. b. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk penyesuaian terkait dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dalam rangka melaksanakan penyempurnaan terhadap ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2000 tentang Retrihusi Ijin Gangguan terhadap perusahaan-perusahaan yang wajib memiliki ijin gangguan serta ketentuan pidana pelanggaran Ijin Gangguan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ini mengatur tentang perubahan ketentuan pidana dalam retribusi izin gangguan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketentuan pidana tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 22 Desember 2004.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2004
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

RETRIBUSI - IJIN GANGGUAN

2004

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 24, LD Kabupaten Gresik 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan

ABSTRAK:
-   a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2000 tentang Retrihusi Ijin Gangguan ini dibentuk untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan-perusahaan yang wajib memiliki ijin gangguan serta ketentuan pidana pelanggaran Ijin Gangguan, agar sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah. b. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk penyesuaian terkait dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dalam rangka melaksanakan penyempurnaan terhadap ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2000 tentang Retrihusi Ijin Gangguan terhadap perusahaan-perusahaan yang wajib memiliki ijin gangguan serta ketentuan pidana pelanggaran Ijin Gangguan.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ini mengatur tentang perubahan ketentuan pidana dalam retribusi izin gangguan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketentuan pidana tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 22 Desember 2004.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2004
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].