Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
150
139
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
1
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
31-03-2000
Subjek
RETRIBUSI - TEMPAT KHUSUS PARKIR
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2000Pd3525001.pdf
Abstrak Peraturan : 2000absPd3525001.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 150 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 01 Tahun 2000 mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir sebagai jenis retribusi Daerah Tingkat II. Hal ini didasari oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 yang mengatur ruang lingkup dan jenis-jenis retribusi daerah. Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai wewenang penyidik, proses penyidikan, serta ketentuan penutup yang mencakup pencabutan peraturan daerah yang bertentangan.
Retribusi tempat khusus parkir ini meliputi biaya per satuan penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa. Biaya tersebut mencakup biaya operasional langsung, biaya tidak langsung, biaya modal, dan biaya lainnya yang terkait dengan penyediaan jasa. Sementara keuntungan ditetapkan dalam prosentase tertentu dari total biaya dan modal.
Tarif retribusi parkir untuk berbagai jenis kendaraan dan tempat telah ditetapkan dalam peraturan ini. Misalnya, tarif parkir bermotor untuk sedan, jeep, dan mini bus adalah 500 rupiah per sekali parkir, sedangkan untuk bus dan truk tarifnya adalah 1.500 rupiah per sekali parkir. Di tempat-tempat khusus seperti RSUD atau halaman pasar, tarif parkir juga berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan dan mengatur bahwa hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah. Dengan demikian, peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Gresik.
Retribusi tempat khusus parkir ini meliputi biaya per satuan penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa. Biaya tersebut mencakup biaya operasional langsung, biaya tidak langsung, biaya modal, dan biaya lainnya yang terkait dengan penyediaan jasa. Sementara keuntungan ditetapkan dalam prosentase tertentu dari total biaya dan modal.
Tarif retribusi parkir untuk berbagai jenis kendaraan dan tempat telah ditetapkan dalam peraturan ini. Misalnya, tarif parkir bermotor untuk sedan, jeep, dan mini bus adalah 500 rupiah per sekali parkir, sedangkan untuk bus dan truk tarifnya adalah 1.500 rupiah per sekali parkir. Di tempat-tempat khusus seperti RSUD atau halaman pasar, tarif parkir juga berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan dan mengatur bahwa hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah. Dengan demikian, peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan retribusi tempat khusus parkir di Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
RETRIBUSI - TEMPAT KHUSUS PARKIR
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - TEMPAT KHUSUS PARKIR
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].