Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Dan Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
129
76
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Dan Tempat Khusus Parkir
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
11
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2001
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
21-11-2001
Subjek
RETRIBUSI - PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2001
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2001Pd3525011.pdf
Abstrak Peraturan : 2001absPd3525011.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 129 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud adalah mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan dan Tempat Khusus Parkir. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur retribusi parkir guna mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa layanan parkir di Kabupaten Gresik.
Peraturan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, terdapat perbedaan tarif antara jenis kendaraan bermotor, seperti sedan, jeep, minibus, pick up, bus, truk, sepeda motor, dan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memperlancar lalu lintas jalan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan, marka dan rambu-rambu parkir, biaya operasional, pemeliharaan bangunan, serta biaya transportasi.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, tugas penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran bidang retribusi daerah, serta ketentuan penutup yang mencabut peraturan daerah sebelumnya yang terkait dengan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, diharapkan penataan parkir di Kabupaten Gresik dapat dilakukan secara lebih teratur dan terkendali, sehingga dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pengguna jasa parkir. Keputusan Bupati juga diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini dalam waktu enam bulan sejak diundangkan. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam penggunaan jasa parkir di Kabupaten Gresik.
Peraturan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, terdapat perbedaan tarif antara jenis kendaraan bermotor, seperti sedan, jeep, minibus, pick up, bus, truk, sepeda motor, dan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memperlancar lalu lintas jalan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan, marka dan rambu-rambu parkir, biaya operasional, pemeliharaan bangunan, serta biaya transportasi.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan retribusi, tugas penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran bidang retribusi daerah, serta ketentuan penutup yang mencabut peraturan daerah sebelumnya yang terkait dengan retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, diharapkan penataan parkir di Kabupaten Gresik dapat dilakukan secara lebih teratur dan terkendali, sehingga dapat mengurangi kemacetan lalu lintas dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pengguna jasa parkir. Keputusan Bupati juga diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini dalam waktu enam bulan sejak diundangkan. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan dalam penggunaan jasa parkir di Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
RETRIBUSI - PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 11, LD Kabupaten Gresik 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 11, LD Kabupaten Gresik 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2001 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Dan Tempat Khusus Parkir. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].