Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
88
77
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
9
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2003
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-09-2003
Subjek
RETRIBUSI - PELAYANAN PARKIRTEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2003
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2003Pd3525009.pdf
Abstrak Peraturan : 2003absPd3525009.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 88 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 09 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur ulang mengenai retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Kabupaten Gresik. Sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 belum mengatur penggunaan parkir secara berlangganan, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk memberikan kesempatan kepada pengguna parkir untuk mendapatkan fasilitas parkir berlangganan.
Dalam Peraturan Daerah ini, dijelaskan bahwa subyek retribusi parkir adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus, baik yang berlangganan maupun tidak berlangganan. Struktur dan besarnya tarif parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, seperti sedan, jeep, minibus, pickup, bis, truk, alat besar lainnya, dan sepeda motor. Tarif parkir untuk setiap jenis kendaraan diatur secara spesifik, misalnya Rp. 1.000,- untuk sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya, Rp. 2.500,- untuk bis, truk, dan alat besar lainnya, serta Rp. 500,- untuk sepeda motor.
Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai parkir berlangganan yang akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2001 tetap berlaku kecuali yang diubah dengan Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2003.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 09 Tahun 2003 merupakan landasan hukum yang mengatur retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Kabupaten Gresik, termasuk ketentuan mengenai subyek retribusi, struktur tarif, dan pengaturan parkir berlangganan.
Dalam Peraturan Daerah ini, dijelaskan bahwa subyek retribusi parkir adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir khusus, baik yang berlangganan maupun tidak berlangganan. Struktur dan besarnya tarif parkir ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, seperti sedan, jeep, minibus, pickup, bis, truk, alat besar lainnya, dan sepeda motor. Tarif parkir untuk setiap jenis kendaraan diatur secara spesifik, misalnya Rp. 1.000,- untuk sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya, Rp. 2.500,- untuk bis, truk, dan alat besar lainnya, serta Rp. 500,- untuk sepeda motor.
Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai parkir berlangganan yang akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2001 tetap berlaku kecuali yang diubah dengan Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 September 2003.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 09 Tahun 2003 merupakan landasan hukum yang mengatur retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir di Kabupaten Gresik, termasuk ketentuan mengenai subyek retribusi, struktur tarif, dan pengaturan parkir berlangganan.
ABSTRAK
RETRIBUSI - PELAYANAN PARKIRTEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - PELAYANAN PARKIRTEPI JALAN UMUM DAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 9, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].