Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
145
115
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
31-03-2000
Subjek
RETRIBUSI - TERMINAL
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2000Pd3525003.pdf
Abstrak Peraturan : 2000absPd3525003.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 145 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari peraturan daerah yang disampaikan adalah tentang penetapan tarif retribusi di Kabupaten Gresik. Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait dengan penetapan tarif retribusi, termasuk dasar penetapan tarif, struktur tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, dan wewenang penyidik dalam hal terjadi pelanggaran terkait retribusi daerah.
Pertama, peraturan ini menjelaskan bahwa besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah. Jika tarif pasar tidak dapat ditemukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa, yang mencakup biaya per satuan penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
Kedua, peraturan ini juga mengatur mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan, seperti mobil bus antar kota, taxi meter, pemakaian ruang tidur, dan lain sebagainya. Selain itu, peraturan juga menetapkan wilayah pemungutan retribusi di tempat pelayanan fasilitas terminal.
Kemudian, peraturan ini menjelaskan bahwa masa retribusi pelayanan fasilitas pertokoan dan sejenisnya adalah selama 1 (satu) tahun. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai wewenang penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi daerah.
Terakhir, peraturan ini mencakup ketentuan penutup yang menyatakan bahwa peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan tata penggunaan terminal kendaraan bermotor penumpang umum dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
Pertama, peraturan ini menjelaskan bahwa besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah. Jika tarif pasar tidak dapat ditemukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa, yang mencakup biaya per satuan penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
Kedua, peraturan ini juga mengatur mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan, seperti mobil bus antar kota, taxi meter, pemakaian ruang tidur, dan lain sebagainya. Selain itu, peraturan juga menetapkan wilayah pemungutan retribusi di tempat pelayanan fasilitas terminal.
Kemudian, peraturan ini menjelaskan bahwa masa retribusi pelayanan fasilitas pertokoan dan sejenisnya adalah selama 1 (satu) tahun. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai wewenang penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang retribusi daerah.
Terakhir, peraturan ini mencakup ketentuan penutup yang menyatakan bahwa peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan tata penggunaan terminal kendaraan bermotor penumpang umum dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
RETRIBUSI - TERMINAL
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - TERMINAL
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].