Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
166
146
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
18
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2012
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
28-02-2012
Subjek
RETRIBUSI - JASA USAHA - KEUANGAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2012 (18)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2012Pd3525018.pdf
Abstrak Peraturan : 2012absPd3525018.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 166 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan konteks yang diberikan adalah tentang retribusi daerah dan pengaturan tarif parkir. Retribusi daerah merupakan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh orang pribadi atau badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana terkait retribusi daerah dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan menindak pelanggaran yang terjadi. Dalam hal ini, Pasal 35A mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi di tempat khusus parkir dengan sistem tarif progresif untuk berbagai jenis kendaraan.
Parkir sendiri didefinisikan sebagai keadaan kendaraan yang berhenti atau tidak bergerak untuk sementara waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Tempat khusus parkir adalah area yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk keperluan parkir kendaraan. Tarif parkir progresif adalah sistem di mana biaya parkir akan bertambah setiap jamnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami jenis kendaraan yang terlibat, seperti mobil penumpang, sepeda motor, kendaraan berat, dan lain sebagainya. Setiap jenis kendaraan memiliki tarif parkir yang berbeda sesuai dengan Pasal 35A yang telah diatur. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pembayaran retribusi parkir sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Selain itu, pemahaman tentang retribusi daerah, tarif parkir, dan jenis kendaraan yang terlibat juga berkaitan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang keuangan negara, pemerintahan daerah, dan perbendaharaan negara. Dengan pemahaman yang baik terkait hal ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola retribusi daerah yang transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Parkir sendiri didefinisikan sebagai keadaan kendaraan yang berhenti atau tidak bergerak untuk sementara waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Tempat khusus parkir adalah area yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk keperluan parkir kendaraan. Tarif parkir progresif adalah sistem di mana biaya parkir akan bertambah setiap jamnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami jenis kendaraan yang terlibat, seperti mobil penumpang, sepeda motor, kendaraan berat, dan lain sebagainya. Setiap jenis kendaraan memiliki tarif parkir yang berbeda sesuai dengan Pasal 35A yang telah diatur. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pembayaran retribusi parkir sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Selain itu, pemahaman tentang retribusi daerah, tarif parkir, dan jenis kendaraan yang terlibat juga berkaitan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang keuangan negara, pemerintahan daerah, dan perbendaharaan negara. Dengan pemahaman yang baik terkait hal ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola retribusi daerah yang transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
ABSTRAK
RETRIBUSI - JASA USAHA - KEUANGAN DAERAH
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 18, LD Kabupaten Gresik 2012 (18)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - JASA USAHA - KEUANGAN DAERAH
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 18, LD Kabupaten Gresik 2012 (18)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].