Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
128
105
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
4
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
25-03-2000
Subjek
RETRIBUSI - RUMAH POTONG HEWAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2000Pd3525004.pdf
Abstrak Peraturan : 2000absPd3525004.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 128 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur tata cara dan ketentuan terkait dengan pemotongan hewan ternak di Kabupaten Gresik. Dalam Peraturan Daerah ini, terdapat beberapa pasal yang mengatur berbagai aspek terkait retribusi dan pemotongan hewan ternak.
Salah satu poin penting dalam Peraturan Daerah ini adalah mengenai biaya persatuan penyediaan jasa dan unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa. Biaya tersebut mencakup biaya operasional langsung, biaya tidak langsung, biaya modal, dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa. Sementara keuntungan yang dikehendaki ditetapkan dalam prosentase tertentu dari total biaya dan modal.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur struktur dan besarnya tarif untuk berbagai jenis pelayanan terkait pemotongan hewan ternak. Misalnya, tarif untuk pemeriksaan kesehatan hewan, pemakaian kandang peristirahatan, pemakaian tempat pemotongan, dan lain sebagainya. Tarif ini berbeda-beda tergantung pada jenis ternak yang dipotong.
Peraturan Daerah ini juga menetapkan wewenang penyidik dan prosedur penyidikan yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat ketentuan penutup yang menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang berkaitan dengan pemotongan ternak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Retribusi Rumah Potong Hewan memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi kegiatan pemotongan hewan ternak di daerah tersebut untuk memastikan berlangsungnya proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan bagi masyarakat serta hewan ternak yang terlibat.
Salah satu poin penting dalam Peraturan Daerah ini adalah mengenai biaya persatuan penyediaan jasa dan unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa. Biaya tersebut mencakup biaya operasional langsung, biaya tidak langsung, biaya modal, dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa. Sementara keuntungan yang dikehendaki ditetapkan dalam prosentase tertentu dari total biaya dan modal.
Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur struktur dan besarnya tarif untuk berbagai jenis pelayanan terkait pemotongan hewan ternak. Misalnya, tarif untuk pemeriksaan kesehatan hewan, pemakaian kandang peristirahatan, pemakaian tempat pemotongan, dan lain sebagainya. Tarif ini berbeda-beda tergantung pada jenis ternak yang dipotong.
Peraturan Daerah ini juga menetapkan wewenang penyidik dan prosedur penyidikan yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat ketentuan penutup yang menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang berkaitan dengan pemotongan ternak dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Retribusi Rumah Potong Hewan memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi kegiatan pemotongan hewan ternak di daerah tersebut untuk memastikan berlangsungnya proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan bagi masyarakat serta hewan ternak yang terlibat.
ABSTRAK
RETRIBUSI - RUMAH POTONG HEWAN
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - RUMAH POTONG HEWAN
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 4, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].