Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha Sarana Pariwisata
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
137
92
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha Sarana Pariwisata
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2003
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
01-09-2003
Subjek
RETRIBUSI - IJIN USAHA SARANA PARIWISATA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2003
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2003Pd3525008.pdf
Abstrak Peraturan : 2003absPd3525008.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 137 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan tata cara penagihan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dalam konteks usaha sarana pariwisata.
Tata cara penagihan retribusi diatur dalam Pasal 16 Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah. Menurut pasal tersebut, pengeluaran surat teguran atau peringatan sebagai langkah awal penagihan retribusi harus dilakukan dalam waktu 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran. Wajib retribusi kemudian diberi waktu 7 hari setelah menerima surat teguran untuk melunasi kewajibannya. Jika dalam waktu tersebut belum dilunasi, surat teguran atau peringatan selanjutnya akan dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Sementara itu, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dalam Pasal 17 Peraturan Daerah yang sama. Wajib retribusi yang telah membayar lebih dari yang seharusnya dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati untuk menghitung kembali jumlah yang seharusnya dibayarkan. Permohonan tersebut akan diproses oleh Bupati, dan kelebihan pembayaran dapat langsung dikembalikan atau dihitung terlebih dahulu dengan utang retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga.
Dalam konteks usaha sarana pariwisata, pemahaman tata cara penagihan dan pengembalian retribusi sangat penting. Hal ini membantu para pelaku usaha dalam memahami kewajiban pembayaran retribusi dan hak mereka untuk mendapatkan pengembalian jika terjadi kelebihan pembayaran. Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diharapkan dapat tercipta kepatuhan yang baik dari para pelaku usaha dalam membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata cara penagihan retribusi diatur dalam Pasal 16 Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah. Menurut pasal tersebut, pengeluaran surat teguran atau peringatan sebagai langkah awal penagihan retribusi harus dilakukan dalam waktu 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran. Wajib retribusi kemudian diberi waktu 7 hari setelah menerima surat teguran untuk melunasi kewajibannya. Jika dalam waktu tersebut belum dilunasi, surat teguran atau peringatan selanjutnya akan dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
Sementara itu, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dalam Pasal 17 Peraturan Daerah yang sama. Wajib retribusi yang telah membayar lebih dari yang seharusnya dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati untuk menghitung kembali jumlah yang seharusnya dibayarkan. Permohonan tersebut akan diproses oleh Bupati, dan kelebihan pembayaran dapat langsung dikembalikan atau dihitung terlebih dahulu dengan utang retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga.
Dalam konteks usaha sarana pariwisata, pemahaman tata cara penagihan dan pengembalian retribusi sangat penting. Hal ini membantu para pelaku usaha dalam memahami kewajiban pembayaran retribusi dan hak mereka untuk mendapatkan pengembalian jika terjadi kelebihan pembayaran. Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diharapkan dapat tercipta kepatuhan yang baik dari para pelaku usaha dalam membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ABSTRAK
RETRIBUSI - IJIN USAHA SARANA PARIWISATA
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha Sarana Pariwisata
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - IJIN USAHA SARANA PARIWISATA
2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha Sarana Pariwisata
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2003 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Ijin Usaha Sarana Pariwisata. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].