Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
148
118
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
29
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
15-03-2001
Subjek
PENGELOLAAN USAHA PARIWISATA
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kepariwisataan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2000Pd3525029.pdf
Abstrak Peraturan : 2000absPd3525029.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Pariwisata
Pemrakarsa
Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 148 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang dapat disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata adalah sebagai berikut:
Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang pengelolaan usaha pariwisata di Kabupaten Gresik dengan mempertimbangkan potensi kepariwisataan yang meliputi seni, budaya, dan keadaan alam yang strategis untuk dikembangkan. Dalam rangka pelestarian sejarah dan lingkungan, pengembangan kepariwisataan diharapkan dapat mengangkat potensi seni daerah, sejarah Islam di Pulau Jawa, serta obyek wisata darat dan air. Selain itu, aspek ekonomi juga menjadi pertimbangan penting untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, terdapat ketentuan mengenai jenis-jenis usaha pariwisata yang diatur, seperti hotel, penginapan remaja, taman satwa, pagelaran seni budaya, dan lain sebagainya. Setiap jenis usaha pariwisata diwajibkan memenuhi ketentuan teknis untuk mendapatkan izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana terkait dengan usaha pariwisata yang dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten.
Peraturan Daerah juga menetapkan ketentuan peralihan dan penutupan terhadap regulasi-regulasi sebelumnya yang mengatur pariwisata di Kabupaten Gresik. Usaha pariwisata yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah tersebut diwajibkan untuk memenuhi persyaratan teknis dalam jangka waktu tertentu. Semua ketentuan atau peraturan yang mengatur pariwisata sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2000.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek terkait dengan pengembangan, pengelolaan, dan pengawasan usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Gresik.
Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang pengelolaan usaha pariwisata di Kabupaten Gresik dengan mempertimbangkan potensi kepariwisataan yang meliputi seni, budaya, dan keadaan alam yang strategis untuk dikembangkan. Dalam rangka pelestarian sejarah dan lingkungan, pengembangan kepariwisataan diharapkan dapat mengangkat potensi seni daerah, sejarah Islam di Pulau Jawa, serta obyek wisata darat dan air. Selain itu, aspek ekonomi juga menjadi pertimbangan penting untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Dalam Peraturan Daerah tersebut, terdapat ketentuan mengenai jenis-jenis usaha pariwisata yang diatur, seperti hotel, penginapan remaja, taman satwa, pagelaran seni budaya, dan lain sebagainya. Setiap jenis usaha pariwisata diwajibkan memenuhi ketentuan teknis untuk mendapatkan izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana terkait dengan usaha pariwisata yang dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten.
Peraturan Daerah juga menetapkan ketentuan peralihan dan penutupan terhadap regulasi-regulasi sebelumnya yang mengatur pariwisata di Kabupaten Gresik. Usaha pariwisata yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah tersebut diwajibkan untuk memenuhi persyaratan teknis dalam jangka waktu tertentu. Semua ketentuan atau peraturan yang mengatur pariwisata sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi setelah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2000.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek terkait dengan pengembangan, pengelolaan, dan pengawasan usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
PENGELOLAAN USAHA PARIWISATA
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 29, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PENGELOLAAN USAHA PARIWISATA
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 29, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Usaha Pariwisata. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].