Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
157
122
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2005
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
12-12-2005
Subjek
IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI - PERIZINAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2005
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perizinan Dan Penanaman Modal
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2005Pd3525008.pdf
Abstrak Peraturan : 2005absPd3525008.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perizinan Dan Penanaman Modal
Pemrakarsa
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 157 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 08 Tahun 2005 adalah sebuah regulasi yang mengatur perubahan atas Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Nomor 16 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan dan ketentuan baru di bidang jasa konstruksi yang perlu diakomodasi. Dalam pembuatannya, Pemerintah Kabupaten Gresik merujuk pada beberapa undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan beberapa peraturan pemerintah terkait lainnya.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah mengenai persyaratan izin usaha jasa konstruksi. Badan usaha yang ingin menyelenggarakan usaha jasa konstruksi harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum atas nama Bupati. Selain itu, izin usaha jasa konstruksi juga diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai biaya izin usaha jasa konstruksi, yang dibedakan berdasarkan skala usaha, yaitu kecil, menengah, dan besar. Biaya ini mencakup berbagai aspek, seperti sertifikat baru, perubahan data, hingga registrasi. Selain itu, perubahan dalam pengawasan pemberian izin usaha jasa konstruksi juga ditegaskan, di mana Bupati dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dalam pembinaan jasa konstruksi.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 08 Tahun 2005 menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur izin usaha jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Gresik. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola usaha konstruksi yang lebih teratur dan terkendali, serta memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan jasa konstruksi.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah mengenai persyaratan izin usaha jasa konstruksi. Badan usaha yang ingin menyelenggarakan usaha jasa konstruksi harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum atas nama Bupati. Selain itu, izin usaha jasa konstruksi juga diberikan kepada perorangan atau badan usaha yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai biaya izin usaha jasa konstruksi, yang dibedakan berdasarkan skala usaha, yaitu kecil, menengah, dan besar. Biaya ini mencakup berbagai aspek, seperti sertifikat baru, perubahan data, hingga registrasi. Selain itu, perubahan dalam pengawasan pemberian izin usaha jasa konstruksi juga ditegaskan, di mana Bupati dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dalam pembinaan jasa konstruksi.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 08 Tahun 2005 menjadi landasan hukum yang penting dalam mengatur izin usaha jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Gresik. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola usaha konstruksi yang lebih teratur dan terkendali, serta memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan jasa konstruksi.
ABSTRAK
IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI - PERIZINAN
2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI - PERIZINAN
2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 8, LD Kabupaten Gresik 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut dengan :
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2005 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].