Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
2244
926
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
1
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2023
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
27-02-2023
Subjek
BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2023 (1)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Sosial
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2023Pd3525001.pdf
Abstrak Peraturan : 2023absPd3525001.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Sosial
Pemrakarsa
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 2244 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari penjelasan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dapat disusun sebagai berikut:
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada fakir miskin sebagai tanggung jawab negara, sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bantuan hukum merupakan hak universal yang dijamin oleh The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa bantuan hukum diberikan tanpa diskriminasi dan setiap warga negara memiliki hak untuk dibela dan memperoleh keadilan.
Perubahan dalam Peraturan Daerah ini mencakup beberapa aspek, seperti perubahan ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, persyaratan pengajuan permohonan, pendanaan, dan pengawasan. Pasal-pasal yang diubah dan ditambahkan, seperti Pasal 16A dan Pasal 17, memberikan ketentuan-ketentuan baru terkait dengan proses permohonan bantuan hukum, termasuk koordinasi antara Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 sesuai dengan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, sehingga memiliki keberlakuan normatif yang kuat dalam menjaga validitas yuridisnya.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada fakir miskin sebagai tanggung jawab negara, sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bantuan hukum merupakan hak universal yang dijamin oleh The International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam konteks ini, penting untuk memastikan bahwa bantuan hukum diberikan tanpa diskriminasi dan setiap warga negara memiliki hak untuk dibela dan memperoleh keadilan.
Perubahan dalam Peraturan Daerah ini mencakup beberapa aspek, seperti perubahan ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, persyaratan pengajuan permohonan, pendanaan, dan pengawasan. Pasal-pasal yang diubah dan ditambahkan, seperti Pasal 16A dan Pasal 17, memberikan ketentuan-ketentuan baru terkait dengan proses permohonan bantuan hukum, termasuk koordinasi antara Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 sesuai dengan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, sehingga memiliki keberlakuan normatif yang kuat dalam menjaga validitas yuridisnya.
ABSTRAK
BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
2023
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 2023 (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
2023
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 2023 (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].