Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
1346
128
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
1
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-06-2013
Subjek
BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2013 (1)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Sosial
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2013Pd3525001.pdf
Abstrak Peraturan : 2013absPd3525001.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Sosial
Pemrakarsa
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 1346 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin adalah memberikan perlindungan hukum yang adil kepada masyarakat yang kurang mampu. Hal ini didasari oleh prinsip bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam upaya meningkatkan budaya hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, diperlukan bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu secara finansial.
Peraturan ini menetapkan prosedur yang harus diikuti dalam permohonan bantuan hukum. Misalnya, pemohon bantuan hukum harus melengkapi permintaan yang diajukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Jika tidak dapat melengkapi dalam waktu yang ditentukan, permohonan tersebut dapat ditolak. Setelah permohonan dianggap lengkap, pemberi bantuan hukum wajib memberikan jawaban kepada pemohon dalam waktu 3 hari kerja.
Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum dalam merencanakan pelaksanaan bantuan hukum. Rencana kerja harus disepakati bersama dalam waktu 5 hari kerja setelah jawaban diberikan. Prinsip kesetaraan juga ditekankan, di mana penerima bantuan hukum harus diperlakukan secara adil tanpa memandang jenis kelamin, agama, suku, dan latar belakang politik.
Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah dan adil terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dengan prosedur yang jelas dan batas waktu yang ditetapkan, diharapkan penerima bantuan hukum dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak sesuai dengan prinsip keadilan.
Peraturan ini menetapkan prosedur yang harus diikuti dalam permohonan bantuan hukum. Misalnya, pemohon bantuan hukum harus melengkapi permintaan yang diajukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Jika tidak dapat melengkapi dalam waktu yang ditentukan, permohonan tersebut dapat ditolak. Setelah permohonan dianggap lengkap, pemberi bantuan hukum wajib memberikan jawaban kepada pemohon dalam waktu 3 hari kerja.
Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum dalam merencanakan pelaksanaan bantuan hukum. Rencana kerja harus disepakati bersama dalam waktu 5 hari kerja setelah jawaban diberikan. Prinsip kesetaraan juga ditekankan, di mana penerima bantuan hukum harus diperlakukan secara adil tanpa memandang jenis kelamin, agama, suku, dan latar belakang politik.
Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah dan adil terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dengan prosedur yang jelas dan batas waktu yang ditetapkan, diharapkan penerima bantuan hukum dapat memperoleh perlindungan hukum yang layak sesuai dengan prinsip keadilan.
ABSTRAK
BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 2013 (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 1, LD Kabupaten Gresik 2013 (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].