Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Tarif Dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
67
74
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Tarif Dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
11
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2004
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
24-05-2004
Subjek
RETRIBUSI - PUSKESMAS
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2004
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2004Pd3525011.pdf
Abstrak Peraturan : 2004absPd3525011.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 67 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang terdapat dalam peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2004 mencakup tarif dan tata laksana pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat. Dalam peraturan tersebut, terdapat daftar tarif untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan, mulai dari pertolongan pertama pada kecelakaan hingga pertolongan persalinan. Tarif yang diberlakukan untuk setiap jenis pelayanan tersebut dijelaskan secara rinci, mulai dari pelayanan kesehatan dasar terbatas hingga rawat inap untuk ibu dan bayi.
Selain itu, peraturan juga mengatur tata cara penagihan retribusi yang terutang berdasarkan surat keputusan, pembetulan, keberatan, dan keputusan banding. Jika subyek retribusi tidak atau kurang membayar pada waktunya, penagihan dapat dilakukan dengan surat paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat juga ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Wajib retribusi harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan utang retribusi atau sanksi administrasi, dan jika masih ada kelebihan pembayaran yang tersisa, akan diterbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Dengan demikian, peraturan daerah ini memberikan pedoman yang jelas terkait tarif pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, tata cara penagihan retribusi, dan prosedur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, keadilan, dan keteraturan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dan administrasi keuangan di Kabupaten Gresik.
Selain itu, peraturan juga mengatur tata cara penagihan retribusi yang terutang berdasarkan surat keputusan, pembetulan, keberatan, dan keputusan banding. Jika subyek retribusi tidak atau kurang membayar pada waktunya, penagihan dapat dilakukan dengan surat paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terdapat juga ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Wajib retribusi harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan utang retribusi atau sanksi administrasi, dan jika masih ada kelebihan pembayaran yang tersisa, akan diterbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Dengan demikian, peraturan daerah ini memberikan pedoman yang jelas terkait tarif pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, tata cara penagihan retribusi, dan prosedur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, keadilan, dan keteraturan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan dan administrasi keuangan di Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
RETRIBUSI - PUSKESMAS
2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 11, LD Kabupaten Gresik 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Tarif Dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - PUSKESMAS
2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 11, LD Kabupaten Gresik 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Tarif Dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Tarif Dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].