081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        158       113
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
17
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2004
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
29-05-2004
Subjek
RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2004
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2004Pd3525017.pdf
Abstrak Peraturan :   2004absPd3525017.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 158 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2004 mengatur tentang jenis dan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, terutama terkait pemakaian tanah dan gedung serta jasa laboratorium jalan. Dalam hal pemakaian tanah, tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis pemakaian, seperti untuk rumah kediaman, kantor, usaha ekonomi, tontonan, hajat, dan keperluan lain. Selain itu, terdapat juga tarif retribusi untuk pemasangan kabel telepon/listrik.

Sementara itu, dalam pemakaian jasa laboratorium jalan, terdapat berbagai jenis pengujian yang dikenakan retribusi, seperti pekerjaan jalan, pengujian aspal keras, pengujian aspal beton, dan pengujian test benda uji beton. Setiap jenis pengujian memiliki tarif retribusi yang berbeda-beda, tergantung pada jenis uji yang dilakukan.

Peraturan Daerah ini diberlakukan untuk mengatur penggunaan kekayaan daerah secara adil dan transparan, serta untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Gresik. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pemanfaatan kekayaan daerah dan kontribusi yang diberikan oleh pengguna kekayaan daerah kepada pemerintah daerah.

Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mencabut Peraturan Daerah sebelumnya yang terkait dengan retribusi pemakaian kekayaan daerah, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 06 Tahun 2000. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk terus melakukan penyesuaian dan perbaikan regulasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan kekayaan daerah.
  
ABSTRAK

RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

2004

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK :
-   a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan perubahan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang baru. b. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagai langkah pelaksanaan penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2004 ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemeliharaan dan kelangsungan penggunaan kekayaan daerah yang dinikmati oleh masyarakat. Retribusi tersebut digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, yang tarifnya disesuaikan berdasarkan jenis, jangka waktu, dan luas penggunaan untuk menutup biaya operasional.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2004
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku

RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

2004

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 17, LD Kabupaten Gresik 2004

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK:
-   a. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan perubahan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang baru. b. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagai langkah pelaksanaan penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien.
-   Dasar Hukum Peraturan ini adalah :
-   Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2004 ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemeliharaan dan kelangsungan penggunaan kekayaan daerah yang dinikmati oleh masyarakat. Retribusi tersebut digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, yang tarifnya disesuaikan berdasarkan jenis, jangka waktu, dan luas penggunaan untuk menutup biaya operasional.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2004
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Tidak Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2004 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].