Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
126
126
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
6
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
31-05-2000
Subjek
RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Keuangan Daerah
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2000Pd3525006.pdf
Abstrak Peraturan : 2000absPd3525006.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Administrasi Keuangan Daerah
Pemrakarsa
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 126 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan peraturan retribusi daerah yang berlaku di Kabupaten Gresik. Retribusi daerah merupakan pembayaran yang harus dilakukan oleh wajib retribusi kepada pemerintah daerah atas penggunaan fasilitas umum atau pelayanan yang disediakan oleh pemerintah. Dalam hal ini, Kabupaten Gresik memiliki ketentuan-ketentuan yang mengatur besarnya retribusi untuk berbagai jenis fasilitas seperti lapangan tenis, gedung pusat latihan kerja, lapangan olahraga, dan lain sebagainya.
Retribusi dihitung berdasarkan waktu penggunaan fasilitas, baik harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan. Misalnya, untuk penggunaan lapangan tenis, terdapat tarif yang berbeda untuk penggunaan pagi, siang, dan malam hari. Begitu pula dengan gedung pusat latihan kerja yang memiliki tarif berbeda untuk penggunaan ruang tidur, ruang kelas, dan ruang pertemuan.
Selain itu, terdapat sanksi bagi wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, seperti diancam dengan pidana kurungan atau denda. Hal ini menunjukkan pentingnya ketaatan dalam membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat juga ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana terkait retribusi daerah yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Dengan berlakunya peraturan retribusi daerah ini, maka peraturan sebelumnya yang mengatur tentang ijin pemakaian tempat tertentu dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan pengaturan dan pengawasan terhadap pembayaran retribusi di Kabupaten Gresik agar lebih terstruktur dan transparan.
Dengan demikian, pemahaman mengenai peraturan retribusi daerah di Kabupaten Gresik menjadi penting bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum atau pelayanan yang dikenakan retribusi. Ketaatan dalam membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan mendukung pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum yang ada di daerah tersebut.
Retribusi dihitung berdasarkan waktu penggunaan fasilitas, baik harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan. Misalnya, untuk penggunaan lapangan tenis, terdapat tarif yang berbeda untuk penggunaan pagi, siang, dan malam hari. Begitu pula dengan gedung pusat latihan kerja yang memiliki tarif berbeda untuk penggunaan ruang tidur, ruang kelas, dan ruang pertemuan.
Selain itu, terdapat sanksi bagi wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, seperti diancam dengan pidana kurungan atau denda. Hal ini menunjukkan pentingnya ketaatan dalam membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat juga ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana terkait retribusi daerah yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
Dengan berlakunya peraturan retribusi daerah ini, maka peraturan sebelumnya yang mengatur tentang ijin pemakaian tempat tertentu dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan pengaturan dan pengawasan terhadap pembayaran retribusi di Kabupaten Gresik agar lebih terstruktur dan transparan.
Dengan demikian, pemahaman mengenai peraturan retribusi daerah di Kabupaten Gresik menjadi penting bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum atau pelayanan yang dikenakan retribusi. Ketaatan dalam membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan mendukung pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum yang ada di daerah tersebut.
ABSTRAK
RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 6, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
RETRIBUSI - PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 6, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].