Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan Di Kabupaten Gresik
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
52
48
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan Di Kabupaten Gresik
T.E.U Badan
Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati
Nomor
19
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2001
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
21-11-2001
Tanggal Pengundangan
21-11-2001
Subjek
KEPELABUHANAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2001
Deskripsi Fisik
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perhubungan
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Urusan Pemerintahan
Perhubungan
Pemrakarsa
Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 52 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi yang disampaikan dalam dokumen tersebut mengenai penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa kewenangan penuh untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan diberikan kepada penyelenggara pelabuhan. Namun, terdapat kendala dalam pencapaian kondisi ideal yang diharapkan karena adanya pemisahan kewenangan antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan PT. (Persero) Pelindo III yang mengakibatkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan pembangunan infrastruktur pelabuhan.
Dokumen juga menyoroti masalah monopoli yang dilakukan oleh PT. (Persero) Pelindo III yang melanggar undang-undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, disebutkan bahwa penataan ulang terkait kepelabuhanan di Kabupaten Gresik perlu dilakukan sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan menghilangkan praktek monopoli yang merugikan.
Selain itu, dokumen juga menyinggung tentang kewenangan daerah dalam bidang pemerintahan, termasuk di dalamnya bidang perhubungan. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan daerah dalam berbagai bidang, termasuk perhubungan.
Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang penetapan tarif jasa kepelabuhanan yang harus memperhatikan kepentingan penyelenggara pelabuhan yang telah mengeluarkan investasi dalam pembangunan pelabuhan. Selain itu, dokumen juga mengatur tentang retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikenakan oleh penyelenggara pelabuhan.
Secara keseluruhan, dokumen tersebut menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan, penegakan hukum terkait praktek monopoli, serta pentingnya penataan ulang yang sesuai dengan prinsip otonomi daerah untuk mencapai kondisi ideal dalam pengelolaan kegiatan kepelabuhanan di Kabupaten Gresik.
Dokumen juga menyoroti masalah monopoli yang dilakukan oleh PT. (Persero) Pelindo III yang melanggar undang-undang tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, disebutkan bahwa penataan ulang terkait kepelabuhanan di Kabupaten Gresik perlu dilakukan sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan menghilangkan praktek monopoli yang merugikan.
Selain itu, dokumen juga menyinggung tentang kewenangan daerah dalam bidang pemerintahan, termasuk di dalamnya bidang perhubungan. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan daerah dalam berbagai bidang, termasuk perhubungan.
Dokumen tersebut juga menjelaskan tentang penetapan tarif jasa kepelabuhanan yang harus memperhatikan kepentingan penyelenggara pelabuhan yang telah mengeluarkan investasi dalam pembangunan pelabuhan. Selain itu, dokumen juga mengatur tentang retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikenakan oleh penyelenggara pelabuhan.
Secara keseluruhan, dokumen tersebut menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara pihak terkait dalam penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan, penegakan hukum terkait praktek monopoli, serta pentingnya penataan ulang yang sesuai dengan prinsip otonomi daerah untuk mencapai kondisi ideal dalam pengelolaan kegiatan kepelabuhanan di Kabupaten Gresik.
ABSTRAK
KEPELABUHANAN
2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 19, LD Kabupaten Gresik 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan Di Kabupaten Gresik
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
FILE-FILE PERATURAN
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2001Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan Di Kabupaten Gresik. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].