Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 35 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Akademi Perawat
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
108
77
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 35 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Akademi Perawat
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
35
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2000
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
15-03-2001
Subjek
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - AKADEMI PERAWAT
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2000
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Kelembagaan-Organisasi
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2000Pd3525035.pdf
Abstrak Peraturan : 2000absPd3525035.pdf
Penandatangan
ROBBACH MA'SUM
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perangkat Daerah - Kepegawaian
Pemrakarsa
Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 108 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 35 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perawat Kabupaten Gresik mencakup beberapa poin penting. Pertama, peraturan ini dibuat dalam rangka memperingati Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan, khususnya dalam mencetak tenaga keperawatan yang profesional. Konversi Sekolah Perawat Kesehatan menjadi Akademi Perawat Kabupaten Gresik merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan tenaga keperawatan yang profesional dan bertanggung jawab.
Kedua, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pengelola dalam melaksanakan anggaran dan mengelola penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gresik. Susunan organisasi Akademi Perawat Kabupaten Gresik terdiri dari Direktur, Senat Akademik, Pembantu Direktur, dan berbagai sub bagian yang bertanggung jawab atas urusan kepegawaian, administrasi akademik, keuangan, kemahasiswaan, tata usaha, dan lain sebagainya.
Kemudian, terdapat penjelasan mengenai Senat Akademik yang merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Akademi Perawat. Senat Akademik dipimpin oleh Direktur dan terdiri dari Pembantu Direktur, Wakil Dosen, dan Sekretaris Senat Akademik. Selain itu, terdapat pula kelompok Dosen yang memiliki tugas dalam melakukan pendidikan, pengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya.
Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai unsur penunjang seperti Unit Perpustakaan, Unit Computer, dan Unit Asrama yang memiliki tugas masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada civitas akademik dan masyarakat, serta mendukung program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 35 Tahun 2000 menjadi landasan penting dalam mengatur organisasi dan tata kerja Akademi Perawat Kabupaten Gresik untuk mencetak tenaga keperawatan yang profesional dan berkualitas.
Kedua, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi pengelola dalam melaksanakan anggaran dan mengelola penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gresik. Susunan organisasi Akademi Perawat Kabupaten Gresik terdiri dari Direktur, Senat Akademik, Pembantu Direktur, dan berbagai sub bagian yang bertanggung jawab atas urusan kepegawaian, administrasi akademik, keuangan, kemahasiswaan, tata usaha, dan lain sebagainya.
Kemudian, terdapat penjelasan mengenai Senat Akademik yang merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di Akademi Perawat. Senat Akademik dipimpin oleh Direktur dan terdiri dari Pembantu Direktur, Wakil Dosen, dan Sekretaris Senat Akademik. Selain itu, terdapat pula kelompok Dosen yang memiliki tugas dalam melakukan pendidikan, pengajaran, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya.
Peraturan Daerah ini juga mengatur mengenai unsur penunjang seperti Unit Perpustakaan, Unit Computer, dan Unit Asrama yang memiliki tugas masing-masing dalam memberikan pelayanan kepada civitas akademik dan masyarakat, serta mendukung program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 35 Tahun 2000 menjadi landasan penting dalam mengatur organisasi dan tata kerja Akademi Perawat Kabupaten Gresik untuk mencetak tenaga keperawatan yang profesional dan berkualitas.
ABSTRAK
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - AKADEMI PERAWAT
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 35, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 35 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Akademi Perawat
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
ORGANISASI - KELEMBAGAAN - AKADEMI PERAWAT
2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 35, LD Kabupaten Gresik 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 35 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Akademi Perawat
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 35 Tahun 2000 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 35 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Akademi Perawat. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].