081335001911   hukum@gresikkab.go.id

JDIH Kabupaten Gresik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Gresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
  Admin        1958       1268
PENCARIAN
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi (hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan). Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
  
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
7
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2022
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
29-11-2022
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2022 (7)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Ketenagakerjaan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan :   2022Pd3525007.pdf
Abstrak Peraturan :   2022absPd3525007.pdf
Penandatangan
FANDI AKHMAD YANI
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Tenaga Kerja
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Bagikan
Halaman ini telah diakses 1958 kali
  
MATERI POKOK PERATURAN
  
ABSTRAK

KETENAGAKERJAAN

2022

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2022 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

ABSTRAK :
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan perlu diganti untuk mendukung pendayagunaan dan pelindungan hak-hak tenaga kerja agar dapat mengoptimalkan peranan dan kedudukan tenaga kerja. Penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat secara terencana dan terpadu dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha. Hal ini disebabkan peraturan yang ada tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan, pembaharuan regulasi, kebijakan, dan tuntutan penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah. Oleh karena itu, diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan berdasarkan pertimbangan tersebut.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 1 Tahun 1970;UU Nomor 7 Tahun 1981;UU Nomor 21 Tahun 2000;UU Nomor 13 Tahun 2003;UU Nomor 2 Tahun 2004;UU Nomor 40 Tahun 2004;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 24 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 8 Tahun 2016;UU Nomor 18 Tahun 2017;UU Nomor 11 Tahun 2020;PP Nomor 31 Tahun 2006;PP Nomor 15 Tahun 2007;PP Nomor 50 Tahun 2012;PP Nomor 33 Tahun 2013;PP Nomor 44 Tahun 2015;PP Nomor 45 Tahun 2015;PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;PP Nomor 12 Tahun 2017;PP Nomor 60 Tahun 2020;PP Nomor 34 Tahun 2021;PP Nomor 35 Tahun 2021;PP Nomor 36 Tahun 2021;PP Nomor 37 Tahun 2021;PERPRES Nomor 8 Tahun 2012;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERPRES Nomor 7 Tahun 2019;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor : PER.21/MEN/IX/2009;PERMEN Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.16/MEN/XI/2010;PERMEN Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.17/MEN/XI/2010;PERMEN Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021;PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan implementasi dari amanat konstitusi yang menegaskan hak setiap warga negara Indonesia untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam konteks pembangunan nasional, pembangunan ketenagakerjaan dijalankan dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini memberikan penjelasan yang jelas terkait dengan keadaan atau kejadian tertentu yang dapat menghambat implementasi penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta hak-hak yang harus diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen asli seperti ijazah pendidikan dan transkrip nilai juga diatur dalam peraturan ini sebagai jaminan persyaratan kesanggupan atas hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, peraturan ini menjadi landasan penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan ketenagakerjaan yang adil dan layak.
CATATAN :
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku

KETENAGAKERJAAN

2022

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 7, LD Kabupaten Gresik 2022 (7)

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

ABSTRAK:
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan perlu diganti untuk mendukung pendayagunaan dan pelindungan hak-hak tenaga kerja agar dapat mengoptimalkan peranan dan kedudukan tenaga kerja. Penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat secara terencana dan terpadu dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha. Hal ini disebabkan peraturan yang ada tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan, pembaharuan regulasi, kebijakan, dan tuntutan penyelenggaraan ketenagakerjaan di daerah. Oleh karena itu, diperlukan penetapan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan berdasarkan pertimbangan tersebut.
-   Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 1965;UU Nomor 1 Tahun 1970;UU Nomor 7 Tahun 1981;UU Nomor 21 Tahun 2000;UU Nomor 13 Tahun 2003;UU Nomor 2 Tahun 2004;UU Nomor 40 Tahun 2004;UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;UU Nomor 24 Tahun 2011;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU Nomor 8 Tahun 2016;UU Nomor 18 Tahun 2017;UU Nomor 11 Tahun 2020;PP Nomor 31 Tahun 2006;PP Nomor 15 Tahun 2007;PP Nomor 50 Tahun 2012;PP Nomor 33 Tahun 2013;PP Nomor 44 Tahun 2015;PP Nomor 45 Tahun 2015;PP Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016;PP Nomor 12 Tahun 2017;PP Nomor 60 Tahun 2020;PP Nomor 34 Tahun 2021;PP Nomor 35 Tahun 2021;PP Nomor 36 Tahun 2021;PP Nomor 37 Tahun 2021;PERPRES Nomor 8 Tahun 2012;PERPRES Nomor 87 Tahun 2014;PERPRES Nomor 7 Tahun 2019;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor : PER.21/MEN/IX/2009;PERMEN Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.16/MEN/XI/2010;PERMEN Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.17/MEN/XI/2010;PERMEN Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014;PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021;PERMEN Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021;PERDA Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016;
-   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan implementasi dari amanat konstitusi yang menegaskan hak setiap warga negara Indonesia untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak. Dalam konteks pembangunan nasional, pembangunan ketenagakerjaan dijalankan dengan mengacu pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini memberikan penjelasan yang jelas terkait dengan keadaan atau kejadian tertentu yang dapat menghambat implementasi penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta hak-hak yang harus diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen asli seperti ijazah pendidikan dan transkrip nilai juga diatur dalam peraturan ini sebagai jaminan persyaratan kesanggupan atas hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja. Dengan demikian, peraturan ini menjadi landasan penting dalam upaya pemerintah daerah untuk memajukan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan ketenagakerjaan yang adil dan layak.
CATATAN:
-   Peraturan daerah kabupaten gresik mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022
-   Status Peraturan daerah kabupaten gresik Berlaku
  
FILE VERSI INGGRIS
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].