Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
173
421
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
18
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2011
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
29-11-2022
Subjek
PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2011 (18)
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Ketenagakerjaan
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2011Pd3525018.pdf
Abstrak Peraturan : 2011absPd3525018.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Tenaga Kerja
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 173 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari peraturan yang disajikan mencakup berbagai aspek terkait ketentuan-ketentuan kerja dan perusahaan. Pertama, terdapat ketentuan mengenai pembuatan peraturan perusahaan yang wajib dilakukan oleh pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang. Peraturan perusahaan harus disahkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dan harus diperbaharui paling lambat 90 hari sebelum masa berlakunya peraturan lama berakhir.
Kedua, terdapat ketentuan mengenai perjanjian kerja yang minimal harus memuat informasi seperti nama perusahaan, karyawan, jabatan, upah, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta waktu dan tempat perjanjian. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu yang harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum berakhirnya perjanjian lama.
Ketiga, terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap berbagai pasal dalam peraturan tersebut, seperti pidana penjara dan denda. Sanksi pidana berbeda-beda tergantung pada pasal yang dilanggar dan termasuk dalam kategori pelanggaran atau kejahatan.
Keempat, terdapat ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh yang harus disediakan oleh pengusaha, seperti tempat olahraga, koperasi karyawan, kantin, tempat penitipan anak, tempat ibadah, dan tempat parkir. Fasilitas ini harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan diperjuangkan bersama oleh pemerintah, pengusaha, dan pekerja/serikat pekerja.
Dengan demikian, materi pokok dari peraturan tersebut mencakup pembuatan peraturan perusahaan, ketentuan perjanjian kerja, sanksi pidana, dan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur hubungan kerja yang adil dan memberikan perlindungan bagi pekerja serta mendorong kesejahteraan mereka.
Kedua, terdapat ketentuan mengenai perjanjian kerja yang minimal harus memuat informasi seperti nama perusahaan, karyawan, jabatan, upah, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta waktu dan tempat perjanjian. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu yang harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum berakhirnya perjanjian lama.
Ketiga, terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap berbagai pasal dalam peraturan tersebut, seperti pidana penjara dan denda. Sanksi pidana berbeda-beda tergantung pada pasal yang dilanggar dan termasuk dalam kategori pelanggaran atau kejahatan.
Keempat, terdapat ketentuan mengenai fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh yang harus disediakan oleh pengusaha, seperti tempat olahraga, koperasi karyawan, kantin, tempat penitipan anak, tempat ibadah, dan tempat parkir. Fasilitas ini harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan diperjuangkan bersama oleh pemerintah, pengusaha, dan pekerja/serikat pekerja.
Dengan demikian, materi pokok dari peraturan tersebut mencakup pembuatan peraturan perusahaan, ketentuan perjanjian kerja, sanksi pidana, dan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur hubungan kerja yang adil dan memberikan perlindungan bagi pekerja serta mendorong kesejahteraan mereka.
ABSTRAK
PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 18, LD Kabupaten Gresik 2011 (18)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
2011
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 18, LD Kabupaten Gresik 2011 (18)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Tidak Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].