Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
117
236
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2013
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-06-2013
Subjek
PERIZINAN BIDANG KESEHATAN - PERIZINAN
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2013 (3)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Perizinan Dan Penanaman Modal
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2013Pd3525003.pdf
Abstrak Peraturan : 2013absPd3525003.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Perizinan Dan Penanaman Modal
Pemrakarsa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 117 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok dari pasal-pasal yang disebutkan adalah terkait dengan regulasi dan persyaratan izin praktik bagi tenaga medis di Indonesia. Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang persyaratan, kewajiban, dan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Pasal 6 menjelaskan bahwa setiap tenaga medis harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya. Dokter dan dokter gigi diberikan SIP untuk maksimal tiga tempat praktik, baik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan. SIP berlaku selama Surat Tanda Registrasi (STR) masih berlaku dan tempat praktik sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik, kecuali bagi dokter peserta program Internsip yang mendapatkan SIP Internsip dengan kewenangan yang sama dengan dokter.
Selain itu, Pasal 4 mengatur tentang izin praktik bagi dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki pendidikan terstruktur dalam bidang pengobatan komplementer-alternatif. Pasal ini juga menyebutkan jenis-jenis pengobatan alternatif yang memerlukan izin khusus, seperti batra akupunktur, Pengobat Tradisional, dan metode pengobatan tradisional lainnya.
Dengan demikian, materi pokok dari pasal-pasal tersebut adalah tentang persyaratan, kewajiban, dan batasan izin praktik bagi tenaga medis di Indonesia, termasuk tentang jumlah tempat praktik, masa berlaku SIP, dan jenis-jenis pengobatan alternatif yang memerlukan izin khusus. Hal ini bertujuan untuk menjaga standar pelayanan kesehatan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pasal 6 menjelaskan bahwa setiap tenaga medis harus memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya. Dokter dan dokter gigi diberikan SIP untuk maksimal tiga tempat praktik, baik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan. SIP berlaku selama Surat Tanda Registrasi (STR) masih berlaku dan tempat praktik sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik, kecuali bagi dokter peserta program Internsip yang mendapatkan SIP Internsip dengan kewenangan yang sama dengan dokter.
Selain itu, Pasal 4 mengatur tentang izin praktik bagi dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki pendidikan terstruktur dalam bidang pengobatan komplementer-alternatif. Pasal ini juga menyebutkan jenis-jenis pengobatan alternatif yang memerlukan izin khusus, seperti batra akupunktur, Pengobat Tradisional, dan metode pengobatan tradisional lainnya.
Dengan demikian, materi pokok dari pasal-pasal tersebut adalah tentang persyaratan, kewajiban, dan batasan izin praktik bagi tenaga medis di Indonesia, termasuk tentang jumlah tempat praktik, masa berlaku SIP, dan jenis-jenis pengobatan alternatif yang memerlukan izin khusus. Hal ini bertujuan untuk menjaga standar pelayanan kesehatan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
ABSTRAK
PERIZINAN BIDANG KESEHATAN - PERIZINAN
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2013 (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PERIZINAN BIDANG KESEHATAN - PERIZINAN
2013
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 3, LD Kabupaten Gresik 2013 (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2013 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].