Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Admin
796
525
Himpunan perundang-undangan yang kami upload bukan merupakan terbitan resmi
(hanya sebagai media informasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan).
Dalam hal terdapat perbedaan naskah ini dengan dokumen asli maka rujukan ada pada terbitan resmi dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Gresik.
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Peraturan Perundangan-undangan
Jenis Dokumen Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U Badan
Gresik (Kabupaten)
Nomor Peraturan
5
Singkatan Jenis
PERDA
Tahun Terbit
2017
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan/Pengundangan
03-08-2017
Subjek
PENGELOLAAN SAMPAH - LINGKUNGAN HIDUP - SAMPAH
Sumber
LD Kabupaten Gresik 2017 (5)
Status
Berlaku
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik
Bidang Hukum
Administrasi Negara-Lingkungan Hidup
Lampiran
Fulltext Dokumen Peraturan : 2017Pd3525005.pdf
Abstrak Peraturan : 2017absPd3525005.pdf
Penandatangan
SAMBARI HALIM RADIANTO
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
Pemrakarsa
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik
Halaman ini telah diakses 796 kali
MATERI POKOK PERATURAN
Materi pokok yang diminta berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan sampah, mulai dari pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah, pemilahan sampah, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sampah.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kewajiban produsen untuk melakukan pembatasan timbulan sampah dengan menyusun rencana dan program pembatasan sampah, serta menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam. Selain itu, produsen juga diwajibkan melakukan pendauran ulang sampah dengan menyusun program pendauran ulang, menggunakan bahan baku yang dapat didaur ulang, dan menarik kembali sampah untuk didaur ulang.
Pemilahan sampah juga menjadi fokus dalam peraturan ini, di mana setiap orang diharuskan memilah sampahnya sendiri. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan lainnya juga wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan. Pemerintah daerah juga harus menyediakan sarana pemilahan sampah skala daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa rencana induk pengelolaan sampah harus ditetapkan untuk jangka waktu minimal 10 tahun, dengan berbagai target pengurangan timbulan sampah, penanganan sampah, penyediaan prasarana, kebijakan pengelolaan sampah, pengembangan teknologi ramah lingkungan, serta kebutuhan dana yang ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah memiliki ketentuan yang komprehensif untuk mengelola sampah secara efektif dan berkelanjutan, melibatkan peran produsen, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam upaya menjaga lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kewajiban produsen untuk melakukan pembatasan timbulan sampah dengan menyusun rencana dan program pembatasan sampah, serta menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam. Selain itu, produsen juga diwajibkan melakukan pendauran ulang sampah dengan menyusun program pendauran ulang, menggunakan bahan baku yang dapat didaur ulang, dan menarik kembali sampah untuk didaur ulang.
Pemilahan sampah juga menjadi fokus dalam peraturan ini, di mana setiap orang diharuskan memilah sampahnya sendiri. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan lainnya juga wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan. Pemerintah daerah juga harus menyediakan sarana pemilahan sampah skala daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, peraturan ini juga menetapkan bahwa rencana induk pengelolaan sampah harus ditetapkan untuk jangka waktu minimal 10 tahun, dengan berbagai target pengurangan timbulan sampah, penanganan sampah, penyediaan prasarana, kebijakan pengelolaan sampah, pengembangan teknologi ramah lingkungan, serta kebutuhan dana yang ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah memiliki ketentuan yang komprehensif untuk mengelola sampah secara efektif dan berkelanjutan, melibatkan peran produsen, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam upaya menjaga lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
ABSTRAK
PENGELOLAAN SAMPAH - LINGKUNGAN HIDUP - SAMPAH
2017
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2017 (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK : |
|
||||||
CATATAN : |
|
PENGELOLAAN SAMPAH - LINGKUNGAN HIDUP - SAMPAH
2017
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik NO 5, LD Kabupaten Gresik 2017 (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK: |
|
||||||
CATATAN: |
|
FILE PERATURAN
FILE VERSI INGGRIS
STATUS PERATURAN
Status
Berlaku
Keterangan
Halo, WARGA GRESIK Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE (Kecerdasan Buatan) yang ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah. KETIK PERTANYAAN ANDA kemudian tekan [enter].